Menuju konten utama

Bagaimana Jika NIK Tidak Ditemukan di DTKS-P3KE KIP Kuliah 2023?

Bagaimana jika NIK tidak ditemukan di DTKS dan P3KE KIP Kuliah 2023? Berikut solusinya.

Bagaimana Jika NIK Tidak Ditemukan di DTKS-P3KE KIP Kuliah 2023?
KIP Kuliah. foto/https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Pada saat pendaftaran KIP Kuliah 2023, ada kalanya siswa mengalami kendala NIK tidak terdata di DTKS dan P3KE. Solusinya adalah tetap mengisi seluruh data yang diminta sistem seperti Ekonomi, Rumah, hingga Aset.

Pendaftaran KIP-Kuliah 2023 telah dibuka mulai 14 Februari hingga 31 Oktober 2023 mendatang. Khusus bagi siswa peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023, pendaftaran akun KIP Kuliah diajdwalkan pada 16-27 Februari 2023.

KIP Kuliah adalah program pemerintah RI yang memberikan bantuan untuk menempuh pendidikan tinggi bagi siswa lulusan SMA/sederajat dengan potensi akademik baik, tapi tidak punya dukungan ekonomi yang memadai.

Penerima KIP Kuliah bisa menempuh pendidikan tinggi di PTN maupun PTS secara gratis. Penerima bantuan ini juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup sekitar Rp700.000 per bulan (disesuaikan di masing-masing wilayah) selama menjalani kuliah.

Apa Itu DTKS dan P3KE KIP Kuliah 2023?

DTKS adalah singkatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang memuat informasi penduduk miskin, dan berfungsi sebagai dasar penyaluran bantuan sosial pemerintah.

DTKS selama ini dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos) Kementerian Sosial RI.

Statius sosial dalam DTKS dihitung menggunakan metode Proxy Mean Testing (PMT) yang dimulai dari tingkat kesejahteraan paling rendah (desil 1). Keterangan jumlah desil beserta kelompoknya dalam berbagai kategori di DTKS dapat dilihat di sini.

Sementara itu, P3KE adalah singkatan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. P3KE merupakan data penduduk miskin yang dihasilkan melalui pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia di program Pendataan Keluarga BKKBN (Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional).

Berdasarkan isi Keputusan Menko PMK Nomor 32 Tahun 2022, program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) menjadi bagian Rencana Kerja Pemerintah 2022-2024 untuk menekan angka kemiskinan. Ada sejumlah program bantuan pemerintah dalam PPKE, salah satunya adalah KIP Kuliah.

Program ini mengedepankan prinsip tepat sasaran dalam penanganan kemiskinan ekstrem. Maka itu, dibutuhkan data termutakhir yang menunjukkan status atau tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia. Selama data lengkap belum tersedia, alternatifnya adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Lantas, apa hubungannya NIK tercatat dalam DTKS dan P3KE dengan KIP Kuliah 2023?

Pendaftaran program KIP Kuliah 2023 dapat dilakukan oleh para siswa SMA/sederajat (yang akan lulus pada 2023) yang memiliki NISN, NPSN, dan NIK valid.

Selain itu, pendaftar KIP Kuliah memiliki keterbatasan ekonomi, dengan dibuktikan oleh dokumen yang sah. Bukti itu bisa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau NIK milik pendaftar terdata dalam sistem DTKS dan P3KE.

Meskipun demikian, jika siswa tidak punya dokumen-dokumen tadi, atau NIK tidak terdata di DTKS dan P3KE, kesempatan mendaftar KIP Kuliah 2023 masih terbuka. Pendaftar hanya perlu memberi

data tambahan berupa Dokumen Pendukung Ekonomi.

Solusi Jika NIK Tak Ditemukan di DTKS & P3KE KIP Kuliah

Dalam proses pendaftaran KIP Kuliah 2023, terdapat beberapa kemungkinan yang terjadi terkait dengan status NIK siswa di DTKS dan P3KE, yakni sebagai berikut:

1. NIK terdata di DTKS Desil 1/2/3/4

Desil adalah penanda dari level kemiskinan. Semakin kecil angka desil berarti bertambah miskin, dan itu artinya menjadi lebih diprioritaskan menerima bantuan KIP Kuliah.

Jika NIK siswa berstatus terdata di DTKS Desil 1-4, berarti pendaftar memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah 2023, yakni berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Karena itu, siswa tinggal melengkapi beberapa menu kolom data yang muncul di sistem. Pastikan semua data terisi dengan lengkap dan benar.

2. NIK terdata di P3KE Desil 1-4 atau Desil 5-10

Status NIK terdata di P3KE biasanya disertai keterangan Desil 1-10. Jika muncul keterangan bahwa NIK terdata di P3KE Desil 1-4, itu berarti status sama dengan NIK terdata di DTKS Desil 1-4. Maka, siswa pemilik NIK termasuk berasal dari keluarga miskin yang diprioritaskan menerika KIP Kuliah.

Namun, jika status NIK terdata di P3KE disertai Desil 5-10, berarti keluarga siswa terbilang masuk dalam kategori sejahtera (versi sistem P3KE). Tidak perlu khawatir karena kesempatan mendapat KIP Kuliah masih terbuka.

Peserta hanya perlu melengkap menu-menu kolom data yang dimunculkan sistem pendaftaran KIP Kuliah 2023. Biasanya akan muncul menu kolom data pelengkap guna menunjukkan keterbatasan ekonomi dari keluarga siswa, yakni data Ekonomi, Rumah, dan Aset.

Disarankan melengkapi data dengan Dokumen Pendukung Ekonomi yang bisa berupa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). SKTM bisa dibuat di kantor Desa atau Kelurahan sesuai alamat domisili.

3. NIK Tidak Ditemukan di DTKS dan P3KE

Status NIK tidak ditemukan di DTKS dan P3KE menunjukkan bahwa keluarga siswa belum tercatat dalam sistem pendataan penduduk miskin di Indonesia.

Siswa calon penerima KIP Kuliah 2023 tidak perlu panik apabila menemui kendala seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ditemukan di DTKS dan P3KE Kuliah 2023. Sebab, siswa masih bisa mendaftar KIP Kuliah 2023, dan tetap berpeluang menerima bantuan program ini.

Siswa cukup melengkapi isi semua data yang diminta melalui sistem pendaftaran KIP Kuliah 2023. Namun, memang menu kolom data yang perlu diisi menjadi bertambah.

Daftar menu kolom data yang perlu dilengkapi itu ialah Kolom Biodata, Keluarga, Ekonomi, Rumah, Aset, Prestasi, dan, Rencana Kolom Seleksi.

Dokumen Pendukung Ekonomi berupa SKTM juga disarankan untuk disertakan saat mengisi menu data Ekonomi. SKTM bisa dibuat di kantor Kelurahan/Desa setempat, sesuai alamat domisili yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Alternatif lainnya, orang tua/wali siswa bisa mengajukan diri kepada kantor Kelurahan/Desa untuk didaftarkan masuk DTKS. Biasanya, pengusulan data DTKS lewat kantor Kelurahan/Desa terbuka secara rutin pada tanggal 15-25 setiap bulannya (bisa ditanyakan ke kantor desa/kelurahan lebih dulu). Hanya saja, proses pengusulan ini tentu bisa memakan waktu.

Perlu dicatat, sebagaimana keterangan dari dokumen panduan pendaftaran KIP Kuliah 2022, jika tidak punya KIP atau KKS, bukan dari keluarga peserta PKH, dan NIK belum terdata di DTKS atau P3KE, peserta tetap bisa mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu.

Status keterbatasan ekonomi keluarga (keluarga tidak mampu) itu dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali apabila dibagi jumlah anggota keluarga senilai maksimal Rp750.000 per bulan.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom