Menuju konten utama

Mengapa Pencairan KIP Kuliah Bisa Terlambat dan Apa Penyebabnya?

Penjelasan mengapa pencairan dana KIP Kuliah bisa terlambat dan berbeda untuk masing-masing mahasiswa. Berikut informasi KIP Kuliah 2023-2024 selengkapnya.

Mengapa Pencairan KIP Kuliah Bisa Terlambat dan Apa Penyebabnya?
KIP Kuliah. foto/https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Pertanyaan mengapa pencairan dana KIP Kuliah bisa terlambat dan berbeda untuk masing-masing mahasiswa, menjadi pembahasan yang seringkali muncul.

Program KIP Kuliah atau Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan memberikan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat yang kurang mampu secara finansial.

Pendaftaran KIP Kuliah terbagi melalui jalur penerimaan mahasiswa baru lewat SNBP atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan SNBT atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.

Pemerintah akan menanggung seluruh biaya perkuliahan selama penerima KIP Kuliah melakukan studi di Perguruan Tinggi. Bahkan, penerima KIP Kuliah setiap bulannya akan menerima uang saku.

Alasan dan Penyebab Pencairan KIP Kuliah Bisa Terlambat

KIP Kuliah

KIP Kuliah. instagram/kipkuliah

Pencairan KIP Kuliah bisa terlambat, sebagaimana dilansir dari laman Universitas Negeri Malang, adalah karena proses pencairan KIP Kuliah melalui mekanisme yang cukup panjang.

Selain itu, proses pencarian juga harus melalui antrian yang cukup panjang dengan perguruan tinggi se-Indonesia. Hal ini tentu akan membuat pencairan terkadang tidak sesuai dengan waktu pencairan, bahkan tergolong terlambat cukup lama.

Sebagai informasi, keterlambatan pencairan KIP Kuliah ini bisa terjadi pada berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Tahapan dan Langkah-Langkah Pencairan KIP Kuliah

Berikut ini adalah tahapan dan langkah-langkah pencairan KIP Kuliah:

1. Perguruan Tinggi (PT) mengirimkan Surat Keputusan (SK) atau surat dari pimpinan Perguruan Tinggi (PT), terkait daftar calon penerima KIP Kuliah. Surat itu disertai data pendukung, yaitu laporan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), softcopy data penerima, serta nomor rekening.

2. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memproses Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM). Proses ini berlangsung kira-kira 1–2 minggu, dengan catatan data pada tahap 1 sudah lengkap seluruhnya.

3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang durasi waktunya maksimal 1 hari kerja. Serta transfer ke rekening penampungan Satuan Kerja (Satker) PLPP Kemdikbudristek dengan izin Kementerian Keuangan.

4. PLPP Kemdikbudristek memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer, durasi waktunya kira-kira 1 hingga 2 hari kerja.

5. Bank penyalur kemudian akan melakukan transfer ke rekening penerima. Pada tahap ini mekanisme transfer tergantung dari mekanisme internal bank secara mandiri.

Besaran Biaya Hidup KIP Kuliah

Mengenai besar biaya hidup KIP Kuliah, maka mengacu pada buku Pedoman Pendaftaran Pendidikan Tinggi Kartu Indonesia Pintar Kuliah tahun 2022, biaya pendidikan yang diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslatdik adalah:

- Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp12 juta

- Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta

- Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta rupiah

Sedangkan, biaya hidup atau uang saku perbulan yang akan diterima oleh penerima KIP Kuliah berbeda-beda. Besarannya ini disesuaikan dengan pengeluaran tertinggi atau mahalnya wilayah hidup di setiap daerah.

Ada 5 klaster yang dikategorikan Kemendikbud dalam hal besaran biaya hidup per bulannya, yaitu:

- Rp800 ribu setiap bulan

- Rp950 ribu setiap bulan

- Rp1,1 juta setiap bulan

- Rp1,25 juta setiap bulan

- Rp1,4 juta setiap bulan

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani