tirto.id - Dana PIP (Program Indonesia Pintar) tahap 1 tahun 2024 diperkirakan cair selama bulan Januari 2024. Bagaimana mekanisme pencairan PIP SD-SMA dan apa saja syaratnya?
PIP ditujukan untuk membantu anak usia sekolah dari kalangan keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas. Mereka diharapkan mampu menyelesaikan pendidikan menengah melalui jalur formal maupun sistem paket.
Tujuan lain diadakan PIP ialah meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Adapun sasaran utama penerima PIP ialah siswa yang memegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Selain itu, pemerintah melalui Kemendikbud juga mempunyai pertimbangan lain dalam menentukan siswa yang berhak menerima PIP untuk keluarga miskin atau rentan miskin.
Di antaranya ialah sebagai berikut:
- Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Mencairkan PIP SD-SMA
Cara mencairkan PIP SD-SMA terbilang sangat simpel. Siswa tinggal membawa buku tabungan dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan pihak bank sebagai penyalur.
Berikut adalah cara lengkapnya:
- Membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
- Siapkan identitas siswa atau orang tua/wali.
- Siapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel.
- Ikuti prosedur yang sudah ditentukan bank penyalur.
Syarat Pencairan PIP SD-SMA
Pencairan PIP hanya bisa dilakukan oleh siswa SD-SMA yang terdaftar sebagai penerima bea siswa dan masih aktif di sekolah tersebut.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah syarat pencairan PIP SD-SMA:
- Siswa masih aktif sekolah.
- Mempunyai KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Siswa terdaftar di sistem Dapodik.
- Siswa terdaftar sebagai penerima PIP.
- Cara cek apakah terdaftar penerima bisa dilakukan via link disini dengan memasukkan NISN, NIK, serta mengisi hasil perhitungan.
Besaran Dana PIP SD-SMA
Besaran dana PIP siswa SD hingga SMA memiliki jumlah yang berbeda. Paling besar diterima siswa SMA. Sedangkan siswa SD memperoleh nominal paling sedikit.
Berikut adalah besaran dana PIP masing-masing jenjang sekolah:
- SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk kelas VI)
- SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk kelas IX)
- SMA: Rp1 juta per tahun (Rp500.000 untuk kelas XII)
Cara Pendaftaran PIP Kemdikbud
Pendaftaran PIP Kemdikbud dilakukan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berikut adalah mekanisme pendaftarannya:
- Mempersiapkan dokumen yang terdiri dari Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, dan Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
- Mendaftar lewat lembaga pendidikan yang menaungi. Lakukan dengan memilih institusi terdekat.
- Nantinya sekolah akan mendata siswa calon penerima PIP Kemdikbud.
- Sekolah bakal mendaftarkan siswa lewat aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).