tirto.id - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu, agar tidak putus sekolah. Merilis dalam laman Kemendikbud, tujuan dari PIP adalah membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin.
Program Indonesia Pintar hanya menyasar pendidikan menengah, baik melalui jalur formal maupun informal. Dari tingkatan Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas serta dari sekolah paket A sampai paket C.
Tujuan lainnya, agar anak-anak tidak mengalami putus sekolah. Maka dengan adanya PIP, pemerintah berupaya untuk meringankan biaya anak-anak usia sekolah, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Bantuan biaya PIP untuk tahun 2023, sudah bisa diaktivasi oleh penerimanya. Adapun batas akhir aktivasi rekening penerima PIP, sampai tanggal 31 Januari 2023. Di mana, sebelumnya, batas akhir aktivasi hanya sampai tanggal 31 Desember, kini aktivasi PIP diperpanjang.
Cara Cek Penerima Dana PIP
Laman resmi Kemendikbud menjelaskan, dana PIP dapat dipergunakan dalam membantu biaya personal pendidikan, misalnya dalam membeli perlengkapan sekolah, mengikuti kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Sedangkan menurut akun sosial media resmi Sahabat PIP, untuk mengecek status kepesertaan penerima PIP, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Akses laman www.pip.kemdikbud.go.id melalui ponsel atau komputer
- Pilih “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN, tanggal lahir peserta, dan nama ibu kandung
- Klik meni “Cari”
- Status kepesertaan penerima PIP akan muncul.
Cara Aktivasi Rekening Penerima Dana PIP
Bagi penerima PIP, dalam melakukan aktivasi rekening PIP. Caranya dengan mendatangi bank penyalur. Adapun Bank penyalur PIP untuk peserta didik jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus adalah BRI. Sedangkan BNI menjadi bank penyalur dana PIP bagi pelajar SMA/Paket C.
Penerima PIP mendatangi kantor Bank penyalur. Lalu penerima PIP mengisi data formulir pembukaan rekening SimPel yang sudah disediakan petugas. Setelah aktivasi rekening selesai, penerima PIP/wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk menarik dana di ATM ataupun teller bank.
Sebelum mendatangi Bank penyalur, sebaiknya penerima PIP menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh penerima PIP/wali murid atau kepala sekolah/guru yang mewakili proses aktivasi rekening secara Bersama-sama.
Adapun syarat dokumen yang harus dibawa oleh penerima PIP, untuk aktivasi rekening PIP secara mandiri adalah:
- Membawa identitas diri seperti KTP, KIP atau Kartu Pelajar
- Bagi penerima dari jenjang pendidikan dasar, harus dengan pendampingan orang tua/wali beserta membawa KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.
- Sedangkan syarat dokumen untuk aktivasi rekening PIP secara kolektif adalah:
- Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah.
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- Surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik. Identitas diri kuasa peserta didik.
- Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto