Menuju konten utama

Cara Cek Penerima PIP di Kemdikbud.go.id Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK

Agar cara cek penerima PIP di Kemdikbud.go.id berhasil, pastikan data siswa telah tercantum. Temukan panduan dan penjelasannya di sini.

Cara Cek Penerima PIP di Kemdikbud.go.id Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Cara cek penerima PIP di Kemdikbud.go.id perlu diketahui oleh siswa-siswi SD, SMP, dan SMA/SMK terutama yang sudah memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).

PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan kerja sama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial(Kemensos), dan Kementerian Agama(Kemenag).

PIP Dikdasmen diselenggarakan bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka menyampaikan informasi kepada satuan pendidikan.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Pengawasan PIP secara internal dilakukan oleh sekolah/lembaga pendidikan. Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Apa Itu PIP?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggencarkan bantuan untuk para siswa yang masih bersekolah sejak akhir 2020. Dana yang nantinya akan diterima dapat membantu para siswa yang kesulitan dalam biaya pendidikannya seperti pembelian alat tulis, bayaran sekolah, dan lain-lain.

PIP yang dijalankan oleh Kemendikbud ini adalah bantuan tunai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada anak usia sekolah mulai dari enam hingga 21 tahun yang ekonominya tergolong menengah ke bawah.

Menurut Kemendikbud, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C, serta pendidikan khusus.

Tentunya, terdapat kriteria prioritas kepada anak yang nantinya dapat melakukan pencairan PIP. Orang yang memiliki KIP akan dijadikan sebagai yang lebih membutuhkan. Setelah itu, ada tipe pertimbangan khusus yang meliputi peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim/piatu, terdampak bencana, mantan siswa drop out, mengalami kelainan fisik, atau sedang menjalankan pendidikan nonformal.

Selain itu, nilai dari bantuan yang diberikan akan berbeda setiap jenjang pendidikannya. Para peserta didik SD akan mendapatkan uang sebanyak Rp450.000, SMP memperoleh Rp750.000, dan SMA atau SMK dapat Rp1.000.000 setiap tahunnya.

Cara Cek Penerima PIP di Kemdikbud.go.id

Sebelum dapat melakukan pencairan, peserta didik harus mengetahui terlebih dahulu apakah dirinya sudah tercantum sebagai salah satu penerima PIP atau bukan.

Untuk mengetahui hal tersebut cukup mudah. Peserta didik atau orang tua/wali dapat mengakses laman pip.kemendikbud.go.id/home. Sebelum mengakses website tersebut diharapkan menyiapkan data berupa Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN), tanggal lahir peserta didik, dan nama ibu kandungnya.

Ketika membuka laman Kemendikbud khusus penerima Program Indonesia Pintar akan terlihat tiga kolom. Dengan data yang sudah disiapkan, seseorang dapat dengan mudah mengisinya. Lalu, klik tombol cari.

Cara Pencairan PIP

Berdasarkan catatan di jendela.kemdikbud.go.id, jika seseorang ingin melakukan pencairan PIP hanya perlu membawa KIP serta beberapa dokumen yang bisa mensahkan kebenaran akan kepemilikan kartu tersebut.

Setelah sudah memiliki bukti pendukung, peserta didik atau orang tuanya dapat mengambil uang yang diberikan sebagai bantuan di bank penyalur terdekat yang sudah ditetapkan pemerintah di setiap daerah.

Baca juga artikel terkait PROGRAM INDONESIA PINTAR atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Ibnu Azis