Menuju konten utama

Pemerintah Anggarkan Rp9 T untuk Program Indonesia Pintar

Berdasarkan laporan pelaksanaan PIP per 27 Agustus 2017, tercatat data total alokasi penyaluran dana PIP ditujukan pada 17.927.308 anak. Jumlah ini hampir sama dengan penerima PIP tahun 2018.

Pemerintah Anggarkan Rp9 T untuk Program Indonesia Pintar
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menganggarkan dana Rp9,344 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2018.

"Untuk Program Indonesia Pintar, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp9,344,2 triliun. Dan dalam pemanfaatan anggaran Kemedikbud 2018, dana tersebut termasuk dalam nilai program dan manajemen penyaluran KIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy dalam diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOminfo), Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Jumlah penerima PIP pada 2018, jelas Mendikbud hampir sama dengan tahun sebelumnya. Penerima PIP, yakni anak dengan rentang usia 6 tahun hingga 21 tahun, diperoleh Kemdikbud dari hasil pendataan Kementerian Sosial untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berdasarkan laporan pelaksanaan PIP per 27 Agustus 2017, tercatat data total alokasi penyaluran dana PIP ditujukan pada 17.927.308 anak. Dari data itu, dana untuk sebanyak 13.356.424 juta anak, atau 74,50 persen dari total target penerima dana PIP, telah disalurkan.

"Sedangkan, dana yang telah disalurkan, sebanyak sekitar 16,78 persen di antaranya, telah dicairkan oleh 2.251.586 siswa," ujar Mendikbud, seperti dikutip dari Antara.

Selain pencairan dana PIP, pemerintah juga menggelar berbagai strategi lain demi meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air. Termasuk, rekrutmen sebanyak 6.296 guru garis depan pada 2016, sebelumnya 797 guru pada 2015.

Dari besaran anggaran fungsi pendidikan dalam RAPBN 2018 yang mencapai Rp440,9 triliun, alokasi dibagi atas dana pusat Rp146,6 triliun, transfer daerah Rp279,3 triliun, dan pembiayaan Rp15 triliun.

Dari total belanja pusat anggaran fungsi pendidikan, sebesar 9,1 persen di antaranya merupakan anggaran Kemdikbud, atau sebesar Rp40,09 triliun.

Dengan anggaran tersebut, pemerintah pusat pun melakukan pemanfaatan untuk peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan, yang berupa akreditasi sekolah, laboratorium dan ruang praktik, perpustakaan, UKS, peralatan pendidikan, dan pengembangan karakter, dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,663,6 miliar.

Selain itu juga untuk dialokasikan untuk peningkatan akses pendidikan, berupa rehabilitasi, pembangunan USB dan RKB, dan revitalisasi, sebesar Rp3,497,6 miliar. Lalu, penguatan vokasi Rp1,791,1 miliar, dan penguatan substansi pendidikan dan kebudayaan sebesar Rpp475,2 miliar.

Terkait program prioritas, pemerintah memiliki sejumlah target, antara lain, pada 2018 KIP menjangkau 17.927.308 anak, sertifikasi terhadap 25 ribu guru, pembangunan 73 unit sekolah baru, pembangunan 4,904 ruang kelas baru, dan rehabilitasi 21.287 ruang kelas.

Baca juga artikel terkait RAPBN 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra