Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Link Pencairan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar

Tautan yang beredar di Facebook itu mengarah ke situs tak resmi. Ada potensi phising atau upaya mendapatkan informasi data pribadi dengan teknik pengelabuan

Hoaks Link Pencairan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar
HEADER PERIKSA FAKTA Hoaks Link Pencairan Program Indonesia Pintar bagi Siswa SD-SMA. tirto.id/Fuad

tirto.id - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 1 tahun 2024 diperkirakan cair pada bulan Januari 2024. PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6—21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Menyusul kabar tersebut, di media sosial beredar tautan yang diklaim bisa mengecek nama-nama penerima PIP. Akun Facebook “Indah Permatasari” menyebarkan tautan itu disertai keterangan “Beasiswa Kartu Indonesia Pintar sudah cair! Segera cek nama anak bapak ibu yang masih sekolah SD, SMP, SMA siapa tau dapat!”

HEADER PERIKSA FAKTA Hoaks Link Pencairan Program Indonesia Pintar

HEADER PERIKSA FAKTA Hoaks Link Pencairan Program Indonesia Pintar bagi Siswa SD-SMA

Sejak diunggah pada Rabu (17/1/2024) sampai Senin (22/1/2024), unggahan ini sudah disukai oleh 1.300 orang, disebarkan 21 kali, dan memperoleh 138 komentar.

Beberapa warganet di kolom komentar mempertanyakan waktu cair, bagaimana mengurus bantuan ini, serta bagaimana mengeceknya. Ada juga yang mengingatkan untuk waspada terhadap tindakan phising atau upaya mendapatkan informasi data pribadi seseorang dengan teknik pengelabuan.

Lantas, bagaimana kebenaran tautan itu?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto mengumpulkan sumber-sumber resmi pemerintah dan pemberitaan dari media-media kredibel. Dikutip dari laman SIPINTAR Enterprise Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), penerima PIP ialah siswa yang memegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin juga memperoleh dana PIP, di antaranya:

  • Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Proses pengecekan nama penerima dana PIP dilakukan secara online lewat laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/. Caranya, dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Besaran dana PIP yang disalurkan untuk siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) jumlahnya berbeda, rinciannya:

  • SD Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk kelas VI),
  • SMP Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk kelas IX),
  • dan SMA Rp1 juta per tahun (Rp500.000 untuk kelas XII).

Pendaftaran PIP dilakukan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berikut adalah mekanismenya:

  • Mempersiapkan dokumen yang terdiri dari Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, dan Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah
  • Mendaftar lewat lembaga pendidikan yang menaungi. Lakukan dengan memilih institusi terdekat
  • Nantinya sekolah akan mendata siswa calon penerima PIP Kemdikbud
  • Sekolah bakal mendaftarkan siswa lewat aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Untuk pencairan dana PIP, siswa perlu membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), menyiapkan identitas siswa atau orang tua/wali, menyiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel, dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan bank penyalur.

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta menunjukkan, tautan yang beredar di Facebook untuk mengecek penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan tautan tidak resmi.

Dengan demikian, unggahan berisi tautan itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading). Ada potensi phising atau upaya mendapatkan informasi data pribadi seseorang dengan teknik pengelabuan.

Proses pengecekan nama penerima PIP bisa dilakukan lewat laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/. Caranya, dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Shanies Tri Pinasthi