tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, meminta semua pihak agar tak menyalagunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Abdul mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan PIP) telah ditangani oleh Inspektorat Jenderal (Irjen).
“Itu, kan, sudah dilakukan oleh Irjen, ya (penanganannya), sudah dilakukan oleh Irjen dan kami berharap agar semua pihak dapat mengikuti prosedur tentang penyaluran PIP itu. Jangan sampai ada pihak yang menyalahgunakan,” kata Mu’ti, usai menghadiri acara Sarasehan Ulama NU di The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Mu’ti turut meminta masyarakat berperan aktif dalam melaporkan segala indikasi penyalahgunaan PIP. Tujuannya, agar setiap kasus bisa langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Irjen di Kemendikdasmen.
"Tentu saja kalau misalnya memang ada penyalahgunaan tolong masyarakat menyampaikan kepada kami untuk kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih lanjut saya kira demikian, ya," ucap Mu'ti.
Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah selama 2025. Jadwal pencairan PIP 2025 akan berlangsung dalam beberapa bulan.
PIP diberikan khusus oleh pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan mendukung akses pendidikan hingga siswa dapat terus bersekolah tanpa terkendala biaya.
Bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa berbagai jenjang pendidikan. Di antaranya mencakup SD, SMP, dan SMA/SMK, termasuk pendidikan nonformal seperti kejar paket.
Salah satu syarat mendapat PIP ialah berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, syarat mendapatkan PIP lainnya yakni terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Pada 2025, pemerintah melakukan pemudahan akan proses pengecekan status penerima PIP dengan menyediakan sistem daring. Melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), siswa dan orang tua dapat memverifikasi kelayakan penerimaan bantuan tersebut.
Penerima bantuan program PIP 2025 diwajibkan untuk mengaktifkan rekening Simpel terlebih dahulu agar dana bantuan dapat dicairkan.
Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap yang diadakan dalam tiga termin. Termin 1 yaitu Februari hingga April 2025, Termin 2 pada Mei hingga September 2025 dan Termin 3 yaitu Oktober sampai Desember 2025.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama