tirto.id - Cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dapat dilakukan secara online, termasuk via HP. Tersedia link dari portal PIP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang bisa diakses.
Penyaluran PIP sudah mulai dilakukan Kemendikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal 14/2022, pencairan Termin (tahap) 1 akan dilakukan pada periode Februari-April.
Adapun PIP merupakan program yang dirancang pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Program ini diharapkan dapat menamatkan pendidikan anak baik melalui jalur formal seperti SD sampai SMA/SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.
Cara Cek Penerima PIP Dikdasmen 2025 via HP & Link
Puslapdik melalui media sosial (medsos)-nya menyampaikan bahwa pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan melalui portal resmi mereka. Berikut ini cara cek penerima PIP 2025:
- Buka portal PIP Dikdasmen, melalui link di bawah
- Setelah di halaman utama, gulirkan layar ke bawah
- Temukan menu “Cari Penerima KIP”
- Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukan pula kode verifikasi yang umumnya berupa perhitungan angka. Misalnya, jika di gambar tertera “19-17”, maka ketikkan “2” di menu “Ketik hasil perhitungan di atas”
- Lalu, klik “Cek Penerima PIP” untuk mengetahui status siswa
- Jika dana tersedia, siswa dapat segera mencairkannya sesuai prosedur
Bantuan PIP dan untuk Kebutuhan Apa Saja
PIP merupakan bantuan bagi murid untuk mendapatkan biaya personal terkait pendidikannya. Bantuan itu dapat digunakan untuk, di antaranya pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.
Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah mengatakan, bahwa PIP tidak diperuntukan bagi pembiayaan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Sebab, SPP masuk dalam program bantuan lain.
“Kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” kata Sofiana dikutip dari ANTARA, Kamis, 13 Maret 2025.
Sementara itu, siswa maupun orangtua/wali murid, diharapkan tetap berhati-hati dalam menyimpan buku tabungan atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Jika buku tabungan dan ATM tersebut disimpan pihak satuan pendidikan (sekolah), maka siswa penerima PIP atau orangtua/wali siswanya dapat menanyakan ke sekolah dan memintanya.
“Kalau memang buku tabungan atau ATM ingin dititipkan di sekolah karena alasan tertentu, ada tanda bukti penitipannya, dan bisa meminta buku tabungan atau ATM nya apabila ingin melakukan penarikan atau pengecekan saldo,” ujar Sofiana.
Selanjutnya, Sofiana meminta murid atau orang tua/wali untuk tidak memberikan uang tip atau uang terima kasih pada pengelola PIP di sekolah ketika dana PIP dicairkan. Di sisi lain, pihak sekolah dapat menolak apabila siswa atau orangtua/wali memberikan uang sebagai ucapan terima kasih.
Siapa Saja Penerima PIP & Besaran Bantuan
PIP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada siswa kurang mampu. Untuk menerima PIP, siswa mesti memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya, penerima merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lalu murid berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti: berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera, berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Kemudian pertimbangan khusus lain meliputi korban terkena dampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Juga berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah. Serta Peserta pada. lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Sementara itu, pemerintah menyiapkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) untuk pendidikan dengan pagu mencapai Rp724,3 triliun pada 2025. Sebagian dana tersebut akan dialokasikan setidaknya mencapai 20,4 juta siswa.
Tiap siswa penerima PIP akan mendapatkan bantuan dengan proporsi masing-masing, disesuaikan dengan tingkat jenjang pendidikan. Berikut ini rincian besaran PIP 2025:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1-5 : Rp450.000 per tahun
- Kelas 6 : Rp225.000 per tahun
- Kelas 7-8 : Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun
- Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12 : Rp900.000 per tahun
Editor: Fitra Firdaus