Indeks Pembunuhan Berencana

Hakim: Unsur Perencanaan Pembunuhan Yosua oleh Sambo Terpenuhi
Majelis hakim menyatakan unsur perencanaan pembunuhan dengan sengaja yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua terpenuhi.

Bacakan Pleidoi, Kuat Ma'ruf: Saya Bingung Mulai dari Mana
Kuat Ma'ruf mengaku dalam proses penyidikan diperlakukan seolah mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Tuntutan Sambo: Dijerat 2 Pasal, Dibayangi Bui Seumur Hidup
Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tiada Unsur Meringankan
Jaksa menilai tindakan Sambo telah mencoreng institusi Polri serta menyeret banyak polisi dalam perkara ini.

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua
Kuat Ma'ruf dinilai telah mengetahui rencana pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo.

Misinterpretasi Perintah 'Hajar' Perlu Dijelaskan Ahli Bahasa
Dalam keterangannya, Elwi sebut misinterpretasi terhadap kata 'hajar' perlu dijelaskan oleh ahli bahasa.

Ahli dari Sambo: Harus Divonis Bebas Bila Tak Ada 2 Alat Bukti
Ahli pidana dari kubu Ferdy Sambo sebut seluruh unsur dalam dakwaan pembunuhan berencana harus dibuktikan dengan dua alat bukti.

Pemeriksaan Ahli untuk Ferdy Sambo dkk Berlanjut Hari Ini
Ahli menilai tindakan Ferdy Sambo masuk kategori pembunuhan berencana. Menurut dia unsur perencanaan telah terpenuhi meski dia mengaku emosi.

Saat Kuat Ma'ruf Bingung Turut Didakwa Pembunuhan Berencana
Kuat Ma'ruf merasa dirinya tak pernah turut membunuh atau melakukan perencanaan membunuh Brigadir Yosua.

Berkas 5 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Lengkap
Dalam penelitian berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, kejaksaan perlu dua pekan mengeceknya.

AKP Dyah Disanksi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J
Selain dijatuhi sanksi demosi satu tahun terkait kasus Brigadir J, AKP Dyah Candrawati juga disanksi menyampaikan permohonan maaf.

Polisi Tembak Polisi di Lampung Kena Pasal Pembunuhan Berencana
Berdasar hasil pendalaman rekonstruksi, pembunuhan yang dilakukan Aipda Rudi Suryanto terhadap Aipda Ahmad Karmain telah direncanakan.

Respons Komnas HAM soal Penetapan Tersangka Putri Candrawathi
Komnas HAM sedang menyusun laporan penanganan kasus Brigadir J dengan atau tanpa ada keterangan dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Isi Bunyi dan Unsur Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana
Berikut ini isi atau bunyi dan unsur pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Motif Sambo Bunuh Brigadir J: Marah Martabat Keluarganya Dilukai
Polisi tak gamblang membeberkan maksud dari ‘tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.'

Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP, Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kasus agar seolah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Alasan Polisi Tak Jerat Pasal 340 KUHP ke Bharada E
25 polisi itu dimutasi imbas pengusutan kasus Brigadir J. Mereka terdiri dari sejumlah perwira tinggi, menengah, pertama, bintara hingga tamtama.

Respons Pengacara Brigadir J soal Penetapan Tersangka Bharada E
Kuasa hukum keluarga Brigadir J berharap penyidik menyertakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Keluarga Curiga Brigadir J Dibunuh Lebih Dari 1 Orang
Kuasa hukum mengungkapkan keluarga melihat banyaknya luka sayat & memar di tubuh Brigadir J sehingga menduga dibunuh lebih dari 1 orang.
Masuk tirto.id






