Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Ahli dari Sambo: Harus Divonis Bebas Bila Tak Ada 2 Alat Bukti

Ahli pidana dari kubu Ferdy Sambo sebut seluruh unsur dalam dakwaan pembunuhan berencana harus dibuktikan dengan dua alat bukti.

Ahli dari Sambo: Harus Divonis Bebas Bila Tak Ada 2 Alat Bukti
Sejumlah ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil menyebut bahwa seluruh unsur dalam pasal pembunuhan berencana yang didakwakan kepada 5 orang terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat harus dibuktikan dengan minimal 2 alat bukti.

Hal tersebut disampaikan Elwi saat dihadirkan sebagai ahli A De Charge untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Desember 2022.

Dalam keterangannya, Elwi berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan pembunuhan berencana harus dibuktikan dengan dua alat bukti.

“Di dalam pembuktian kalau kita bicara 340, 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti minimal?" tanya kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Elwi kemudian menjelaskan teori dualistik yang memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana, yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.

“Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban. Nah, dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan 2 alat bukti," jawab Elwi menjelaskan.

2 alat bukti yang dimaksud, menurut Elwi, adalah untuk masing-masing unsur.

"Unsur kesengajaan 2 alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu 2 alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus 2 alat bukti. Meskipun pada akhirnya 2 alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkret menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan," sambungnya.

Jika dakwaan tidak bisa dibuktikan dengan dua alat bukti, menurut Elwi, konsekuensinya adalah para terdakwa harus divonis bebas.

“Pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Maka ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya, maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," katanya.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz