tirto.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa perdana sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (11/8/2022). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan kemarahan menjadi alasan Sambo menghabisi nyawa ajudannya itu.
“Di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yosua,” ucap Andi, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Kemudian FS memanggil RE dan RR untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua,” sambung dia.
Pemeriksaan Sambo dimulai pukul 11.00 WIB dan rampung tujuh jam berikutnya. Polisi enggan gamblang membeberkan maksud dari ‘tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga’, dan meminta publik untuk menunggu arti yang sesungguhnya dalam persidangan.
“Ini yang membuat tersangka emosi, membuat tersangka marah, sehingga memanggil dua orang tadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan.
Pada kasus kematian ini, Polri menetapkan empat tersangka yakni Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain Sambo, hari ini Tim Khusus juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka lainnya di Gedung Bareskrim Polri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky