tirto.id - Presiden Joko Widodo menegaskan belum ada kebutuhan mendesak untuk menempatkan perwira aktif TNI di kementerian atau lembaga negara. Hal ini dikatakan Jokowi untuk menepis usulan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saya melihat kebutuhannya belum mendesak," ujar Jokowi saat meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).
Luhut yang merupakan purnawirawan TNI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuannya agar tentara aktif bisa ditempatkan di kementerian maupun lembaga.
“UU TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu [revisi] sejak saya Menko Polhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden. Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat," kata dia dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 5 Agustus 2022.
Luhut mengeklaim, revisi poin TNI boleh aktif di kementerian lembaga akan baik bagi TNI. Ia menuturkan, “Jadi angkatan darat bisa lebih efisien. Tapi perwira angkatan darat tidak perlu juga berkelahi utuk dapatkan posisi."
Luhut Tuai Kritik
Gagasan Luhut dikritik keras oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menilai usulan revisi UU TNI adalah upaya pengkhianatan agenda reformasi.
"Pernyataan Luhut di atas semakin memperjelas bahwa ada upaya serius untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Selama ini, telah banyak kebijakan rezim Jokowi yang menunjukkan gejala akan kembalinya rezim otoritarianisme Orde Baru," Kata Ketua YLBHI M. Isnur dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Isnur menuturkan, gejala otoritarianisme muncul lewat upaya sistem Komando Cadangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Kemudian, YLBHI juga menyoroti pengangkatan TNI aktif Kepala BIN Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, serta pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh dari kalangan TNI yang disebut mengakali peraturan perundang-undangan.
"Praktik lainnya yang dipertontonkan seperti perintah kepada prajurit untuk terjun ke sawah, menjaga aset vital nasional dan terlibat mengerjakan proyek infrastruktur. Di sisi lain, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu serta penyelesaian konflik Papua yang melibatkan TNI belum mendapat titik terang," tegas Isnur.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky