Indeks Tni Aktif Di Kementerian
Sikap Jokowi & Evaluasi Penempatan TNI Aktif di Lembaga Sipil
Secara normatif dwifungsi memang sudah dihapus seiring reformasi dan berlakunya UU 34/2004. Namun, praktiknya tak sepenuhnya hilang.
Jokowi Tepis Usulan Luhut soal TNI Aktif Masuk Kementerian
Presiden Jokowi menilai perwira TNI aktif belum saatnya mengisi jabatan sipil seperti kementerian/lembaga.
Menyoal Gagasan Luhut Agar TNI Aktif Bisa Mengisi Jabatan Sipil
Ide Luhut soal TNI aktif bisa mengisi jabatan kementerian/lembaga menuai kritik. Usulan revisi UU TNI ini dinilai mengkhianati agenda reformasi.
Saat Jenderal TNI Menjabat Staf Khusus Menteri Sandi
Pengangkatan Brigjen Ario Prawiseso sebagai staf khusus Menteri Sandi dianggap menyalahi aturan UU TNI.
Luhut Bersikukuh TNI Tidak Ditempatkan pada Semua Kementerian
Anggota TNI aktif hanya mengisi pos jabatan terkait dengan kompetensi seperti bidang kemaritiman, politik, hukum, dan keamanan.