Menuju konten utama

Tuntutan Sambo: Dijerat 2 Pasal, Dibayangi Bui Seumur Hidup

Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Tuntutan Sambo: Dijerat 2 Pasal, Dibayangi Bui Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa 17 Januari 2023. Selain tuntutan, jaksa juga mengungkap sejumlah fakta persidangan.

Sambo dinilai telah merencanakan pembunuhan Yosua secara sistematis, yang dengan pangkat dan kekuasaannya dapat merusak barang bukti suatu tindak pidana. Akibat hal ini banyak anak buahnya yang terseret pada kasus obstruction of justice.

Berikut ulasan lengkapnya:

Terbukti Rencanakan Pembunuhan

Jaksa menyebut Sambo dengan sengaja menanyakan posisi senjata api milik Brigadir J kepada Richard Eliezer sebelum diamankan. Tindakan itu sebagai prakondisi menjelang eksekusi.

"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa juga menyebut bahwa tindakan Sambo mengamankan senjata Yosua bertujuan untuk mempermudah eksekusi.

"Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” kata Jaksa.

Hal tersebut, menurut jaksa membuktikan bahwa ia telah menyusun rencana pembunuhan Yosua, yang berlawanan dengan kesaksian Sambo yang menyebut mulanya ia hendak menuju Depok untuk bermain bulu tangkis namun terpancing emosi saat melihat Yosua di pekarangan rumah dinasnya.

"Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan, merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," imbuh Jaksa.

Berniat Hilangkan Jejak

Jaksa meyakini Ferdy Sambo merencanakan dengan baik tindak pembunuhan hingga penghilangan jejak. Hal tersebut dibuktikan dari keterangan sejumlah saksi, termasuk Benny Ali.

"Bahwa keterangan saksi Benny Ali yang nyatakan tahu peristiwa tembak-menembak merupakan rekayasa dari terdakwa Ferdy Sambo, dan hal tersebut diakui langsung oleh terdakwa Ferdy Sambo dihadapan saksi Benny ketika secara pribadi pernah bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo di Mako Brimob setelah kejadian. 'Komandan tega hancurkan adik-adik, komandan harus bertanggung jawab.' Dan terdakwa Ferdy Sambo mengiyakan serta mengatakan, bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa dan membuat semuanya menderita," terang JPU.

"Hal tersebut membuktikan bahwa dari awal Ferdy Sambo telah lakukan perencanaan dan untuk lebih sempurnanya perencanaan tersebut, maka semua barang bukti yang berhubungan dengan terdakwa Ferdy Sambo, salah satunya hasil rekaman CCTV rumah Duren Tiga Nomor 46 diminta untuk dimusnahkan," imbuh jaksa.

Tiada Unsur Meringankan

Jaksa menyebut tindakan Sambo telah menghilangkan nyawa Yosua serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya. Sambo juga dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan dia menimbulkan kegaduhan publik serta mencoreng institusi Polri baik dalam ranah nasional maupun internasional. Sambo juga tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut karena ia merupakan aparatur keamanan dan pejabat utama Polri.

Sementara itu jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.

Dituntut Dua Pasal

Jaksa akhirnya menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas tindak pidana pembunuhan berencana dan upaya menghilangkan barang bukti elektronik. Pasal yang dituntut kepada eks Kadiv Propam itu yakni 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dibui hingga Akhir Hayat

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dimintai pendapatnya soal arti hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Hibnu mengatakan hukuman penjara seumur hidup berarti terpidana harus menjalani hukuman selama masih hidup atau hingga meninggal dunia.

Artinya, lanjut Hibnu bila hakim memvonis sesuai dengan tuntutan, maka Sambo akan mendekam selama seumur hidupnya di tahanan.

"Seumur hidup, ya, sampai meninggal di penjara," ucap Hibnu kepada Tirto.

Pernyataan Hibnu ini membantah adanya pendapat yang menyatakan hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sebagaimana umur saat terpidana dihukum. Misalnya, usia terpidana saat menerima vonis adalah 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman selama 56 tahun penjara.

"Yang benar sampai akhir hayat," tegas Hibnu.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky