Menuju konten utama

Sambo akan Dibui Sampai Meninggal bila Vonis Sesuai Tuntutan

Hibnu Nugroho mengatakan bila vonis hakim nantinya penjara seumur hidup, maka Ferdy Sambo harus menjalani hukuman hingga meninggal dunia.

Sambo akan Dibui Sampai Meninggal bila Vonis Sesuai Tuntutan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dengan hukuman penjara seumur hidup.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan hukuman penjara seumur hidup berarti terpidana harus menjalani hukuman selama masih hidup atau hingga meninggal dunia.

Artinya, lanjut Hibnu, bila hakim memvonis sesuai dengan tuntutan maka Sambo akan mendekam selama seumur hidupnya di tahanan.

“Seumur hidup, ya, sampai meninggal di penjara,” ucap Hibnu kepada Tirto, Selasa (17/1/2023).

Pernyataan Hibnu ini membantah adanya pendapat yang menyatakan hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sebagaimana umur saat terpidana dihukum. Misalnya, usia terpidana saat menerima vonis adalah 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman selama 56 tahun penjara.

"Yang benar sampai akhir hayat," tegas Hibnu.

Apalagi, Hibnu melihat tuntutan seumur hidup yang diterima Ferdy Sambo itu berasal dari dua perkara.

“Dua dakwaan dari pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan. Dua tuduhan itu dijadikan satu, menjadi [tuntutan] seumur hidup,” terang Hibnu.

Jaksa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP.

Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo telah melakukan tindakan tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sementara, kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang, berkata pihaknya akan mengungkap fakta dan bukti dalam sidang pembelaan pekan depan. Rasamala menyebut tuntutan jaksa tidak lengkap karena tak memaparkan fakta persidangan secara utuh.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto