Menuju konten utama

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siapkan Pleidoi Lawan Tuntutan Jaksa

Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai tuntutan jaksa tidak lengkap karena tak memaparkan fakta persidangan secara utuh.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siapkan Pleidoi Lawan Tuntutan Jaksa
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya akan mengungkap sejumlah fakta dan bukti-bukti dalam pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pekan depan.

"Pemenuhan unsur-unsur yang menurut kami berjauhan dengan fakta yang terungkap pada persidangan, nanti kita ungkap di pembelaan kita. Kemudian bukti-bukti terkait untuk meng-counter apa yang disampaikan oleh penuntut umum," kata Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023).

Rasamala menilai tuntutan jaksa tidak lengkap karena tak memaparkan fakta persidangan secara utuh.

"Karena memang ada bagian-bagian tidak lengkap secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkap sejak persidangan pertama," katanya.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga akan menunjukkan bila konstruksi pembunuhan berencana yang dibuat jaksa penuntut umum tak bisa dibuktikan.

"Soal konstruksi berencana, apakah benar unsur berencana itu terbukti? Nanti akan kami sampaikan tanggapan kami dari sisi penasihat hukum," kata Rasamala.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo telah dijatuhi tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan hari ini.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, jaksa hanya menyebut sejumlah hal yang memberatkan. Tak ada hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," kata jaksa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," imbuh Jaksa.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto