Menuju konten utama

Jaksa Nilai Ferdy Sambo Berupaya Tak Terlibat Pembunuhan Yosua

Menurut jaksa kondisi emosi Ferdy Sambo tidak terlalu penting karena dipandang telah memiliki waktu yang cukup untuk menyusun rencana membunuh Yosua.

Jaksa Nilai Ferdy Sambo Berupaya Tak Terlibat Pembunuhan Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Ferdy Sambo sempat memikirkan cara untuk mengaburkan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Salah satunya melalui upaya pengamanan CCTV serta melakukan intimidasi kepada sejumlah anggota polisi yang mengetahui bahwa Yosua terekam di CCTV masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, apabila tersebar, maka empat orang yang menonton tersebut yang bertanggung jawab. Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan memusnahkan rekaman CCTV tersebut," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menyebut bahwa dari fakta hukum tersebut jelas terlihat cukupnya waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang pembunuhan yang dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat sampai menghilangkan bukti.

"Dalam hal ini juga telah terpikirkan olehnya akibat dari pembunuhan tersebut dan cara-cara lain sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," tutur jaksa.

Untuk itu, menurut jaksa kondisi emosi Ferdy Sambo tidak terlalu penting karena dipandang telah memiliki waktu yang cukup untuk menyusun kehendakmya melalukan pembunuhan.

"Apakah dia secara tenang atau emosional saat memutuskannya tidaklah terlalu penting, yang penting ialah bahwa waktu yang cukup itu tidak lagi bisa dipandang sebagai suatu reaksi yang segera yang menyebabkan dia berkehendak melakukan pembunuhan tersebut," jelas jaksa.

Atas fak-fakta hukum tersebut, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto