Menuju konten utama
Pembunuhan Brigadir J

Alasan Polisi Tak Jerat Pasal 340 KUHP ke Bharada E

25 polisi itu dimutasi imbas pengusutan kasus Brigadir J. Mereka terdiri dari sejumlah perwira tinggi, menengah, pertama, bintara hingga tamtama.

Alasan Polisi Tak Jerat Pasal 340 KUHP ke Bharada E
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Bareskrim Polri mengusut tiga perkara yang berkaitan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni dugaan pembunuhan terhadap Yosua, dugaan pelecehan, dan dugaan ancaman pembunuhan.

“Hasil penyidikan yang dilakukan, sampai hari ini jajaran Bareskrim telah memeriksa 43 saksi, satu (saksi) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.

Tersangka dalam kasus ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ia dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Agus menjelaskan mengapa penyidik tidak menjerat Eliezer dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Kenapa tidak diterapkan (Pasal) 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus,” sambung Agus.

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Khusus terhadap 25 anggota Polri yang dianggapp tidak profesional dalam pengusutan perkara ini.

25 polisi itu terdiri dari sejumlah perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, bintara hingga tamtama. Mereka tersebar di organisasi mulai dari Polres, Polda hingga Bareskrim.

“Kami ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu terhadap 25 personel yang telah diperiksa, kami akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tutur Sigit. Bila ditemukan dugaan tindak pidana, maka timsus bakal memproses hal tersebut.

Seluruh penyidikan ini merupakan buntut duel polisi. Penembakan melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer, pada Jumat, 8 Juli, sekira pukul 17.00, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Yosua diduga memasuki kamar pribadi Sambo, yang di dalamnya terdapat Putri Candrawathi, istri Sambo, sedang rehat usai perjalanan dari Magelang.

Lantas Yosua diduga hendak melecehkan istri jenderal bintang dua itu, serta sempat menodongkan pistol ke kepala Putri. Putri berteriak dan teriakan itu didengar oleh Eliezer yang berada di lantai dua. Akibatnya Yosua panik dan angkat kaki.

Kemudian Yosua menembak Eliezer. Dua polisi itu saling muntahkan pelor, imbasnya lima peluru berhasil mengenai Yosua, sehingga menewaskannya.

Timsus juga telah memeriksa Ferdy Sambo sebagai saksi perkara. Ia rampung dimintai keterangan sekitar pukul 17.15 atau sekira tujuh jam sejak kedatangannya pada kemarin.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui," ujar Sambo usai pemeriksaan keempatnya.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky