Menuju konten utama

Bacakan Pleidoi, Kuat Ma'ruf: Saya Bingung Mulai dari Mana

Kuat Ma'ruf mengaku dalam proses penyidikan diperlakukan seolah mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Bacakan Pleidoi, Kuat Ma'ruf: Saya Bingung Mulai dari Mana
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf mengaku tak mengerti dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya turut serta merencanakan pembunuhan bersama atasannya, Ferdy Sambo.

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena tidak mengerti atas dakwaan dari JPU yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Kuat mengaku dalam proses penyidikan dirinya diperlakukan seolah mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut.

"Dalam proses penyidikan saya seakan-akan dianggap dan mengetahui pembunuhan berencana terhadap Yosua. Baik itu pisau yang sudah saya siapkan dari Magelang. Bahkan, saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga," katanya.

Kuat menyebut bahwa di dalam persidangan, tidak ada satu pun saksi, video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan dirinya bertemu Sambo di rumah pribadinya, Saguling, Jakarta Selatan.

"Kemudian, saya dianggap juga telah sekongkol dengan Pak FS. Namun, dalam hasil persidangan, saya tidak ada satu pun saksi atau rekaman lainnya kalau bertemu dengan bapak Ferdy Sambo di Saguling? Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" katanya.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana delapan tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto