tirto.id - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengklaim rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer untuk mendapatkan justice collaborator telah diakomodasi dalam surat tuntutan.
“Sehingga terdakwa [Eliezer] mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan daripada Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual [intelectual dader],” ucap Ketut di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (19//1/2023).
Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Kemudian, kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.
Menurut Ketut, delik yang dilakukan oleh Eliezer sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama, sehingga peran kerja sama Eliezer dipertimbangkan sebagai terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan jaksa.
“Jadi dia (Eliezer) bukan penguak atau mengungkapkan fakta hukum yang pertama, justru keluarga korban [menjadi penguak],” ucap Ketut.
Sementara peran Eliezer sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satu syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama.
Dalam perkara ini jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup; Putri, Kuat, dan Ricky dengan tuntutan 8 tahun kurungan; dan Eliezer dituntut 12 tahun bui.
LPSK pun menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator alias saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap peristiwa pidana.
"Richard sudah kami tetapkan (rekomendasikan) sebagai justice collaborator. Dia menunjukkan komitmen dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Rabu.
Dia melanjutkan bahwa dalam Undang-Undang LPSK tertuang soal keringanan tuntutan hukum bagi terdakwa yang direkomendasikan sebagai justice collaborator dalam setiap perkara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto