tirto.id - Setelah melewati serangkaian persidangan panjang, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sudah mendapat tuntutan hukum dari jaksa atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Yoshua Hutabarat tewas di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Pada awalnya, peristiwa diduga karena baku tembak antara Yoshua Hutabarat dan Richard Eliezer.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan dan persidangan, terungkap bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.
Atas perbuatan keji tersebut, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dituntut hukuman oleh jaksa, berikut daftarnya.
1. Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup. Menurut jaksa, atasan Yoshua Hutabarat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Atas perbuatannya tersebut Ferdy Sambo diganjar sejumlah pasal, meliputi:
- Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana
- Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE
2. Tuntutan Hukuman Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat dituntut hukuman penjara 12 tahun dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Richard Eliezer. Perbuatannya sebagai eksekutor dan pengakuan yang berbelit-belit memberatkan hukumannya.
Sementara Eliezer sebagai saksi pelaku, ia bersikap koopratif dan bersedia bekerja sama untuk mengungkap kasus kejahatan meringankan hukumannya.
3. Tuntutan Hukuman Putri Chandrawathi 8 Tahun Penjara
Putri Chandrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga terlibat kasus pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan hukuman 8 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya alasan pemaaf bagi Putri Chandarawathi untuk terbebas dari tuntutan.
4. Tuntutan Hukuman Kuat Ma’aruf 8 Tahun Penjara
Kuat Ma’aruf dituntut 8 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum menilai bahwa Kuat Ma’aruf sudah mengetahui rencana pembunuhan Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.
Selanjutnya, penasihat hukum Kuat Ma'ruf diberikan waktu untuk menyusun pembelaan atau pleidoi dalam waktu satu minggu.
5. Tuntutan Hukuman Ricky Rizal 8 Tahun Penjara
Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keterlibatan Ricky Rizal dalam pembunuhan berencana adalah ia melakukan backup dan pengamanan terhadap Sambo saat tindak kejahatan terjadi. Ricky Rizal juga dianggap berbelit-belit saat dimintai keterangan selama persidangan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto