Menuju konten utama
Kasus Impor Gula

Usut Nama yang Muncul di Sidang Tom Lembong demi Keadilan

Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memanggil Enggar dan Anton terkait kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong.

Usut Nama yang Muncul di Sidang Tom Lembong demi Keadilan
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyeret nama Menteri Perdagangan 2016-2019, Enggartiasto Lukita. Enggar diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang terkait dengan proses impor.

Kesaksian tersebut diungkap oleh Pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag), Susy Herawaty, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025) kemarin.

Dalam sidang tersebut terungkap, pemberian izin impor gula tanpa rekomendasi dari rapat koordinasi terbatas justru terjadi bukan di era kepemimpinan Tom Lembong. Susy menyebut bahwa Enggar, justru yang pernah memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) antarkementerian terkait.

Meski begitu, dia mengatakan Enggar tidak menyampaikan secara langsung soal perintah impor tersebut. Susy yang merupakan Kepala Subdit Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag periode September 2016-Januari 2018 itu bahkan mengaku mendapat perintah dari Direktur Impor.

"Berjenjang, saya perintah dari direktur. Tapi saya sudah menyampaikan kondisi ketidakadaan rakortas tadi," kata Susy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Susy menegaskan, meski perintah impor tersebut tidak melalui rakortas, namun Enggartiasto melalui Direktur Impor, tetap meminta permohonan impor tersebut disetujui. Padahal, rakortas merupakan syarat perizinan impor.

Susy juga mengakui, terpaksa membuat konsep surat penugasan impor gula dari Kemendag ke Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang bekerja sama dengan PT Angles Products. Inkopkar kemudian mengajukan permohonan untuk melakukan operasi pasar ke Tom Lembong yang merupakan Mendag 2015-2016.

"Jadi diminta untuk mengonsepkan surat, menugaskan Inkop dimaksud untuk melakukan operasi pasar," ujar Susy.

Sebelumnya, nama mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan, juga ikut disebut dalam sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong.

Jaksa menjelaskan, pada 2016, Anton yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pembina Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskoppol) mengajukan surat permohonan izin impor gula kepada Tom Lembong. Permintaan ini dilakukan oleh Anton bersama dengan Felix Hutabarat yang merupakan Ketua Induk Koperasi Kartika.

Tom Lembong, sebelumnya didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp515,4 miliar. Dalam dakwaan itu disebutkan, Tom disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para 10 perusahaan swasta. Persetujuan itu diberikan tanpa melalui rapat koordinasi antara kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Dalam persidangan terungkap fakta baru. Sejumlah nama terseret baik Enggar dan Anton sudah sepatutnya ikut diperiksa guna untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil dalam impor gula dan tidak ada yang luput dari pemeriksaan.

"Seharusnya dilakukan pemanggilan ya," ujar Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, kepada Tirto, Selasa (25/3/2025).

Menurut Yudi, nama-namanya terseret tersebut sudah menjadi fakta persidangan yang sejatinya juga sudah ada di penyidikan. Jika sudah diperiksa di penyidikan, tentu akan lebih mudah membawanya ke persidangan untuk bersaksi kembali. Namun jika belum, hakim bisa meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan nama-namanya seperti Enggar dan Anton.

"Sebenarnya saya berharap kasus Tom Lembong ini yang sudah naik ke persidangan. Dan semoga tidak sampai berhenti di Tom Lembong," ungka dia.

Peluang Pemanggilan Enggar dan Anton

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan saat ini persidangan kasus dugaan impor gula dengan terdakwa Tom Lembong tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung pun tidak menutup kemungkinan akan memanggil Enggar dan Anton.

Hanya saja, kata Harli, keputusan lebih lanjut akan bergantung pada pertimbangan. Oleh karena itu, meski kemungkinan pemanggilan Enggar ada, keputusan final masih menunggu pertimbangan lebih lanjut dari hakim.

"Kita akan melihat bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim nantinya dalam putusannya. Saat ini sedang berlangsung persidangannya, kewenangannya ada di Majelis Hakim," kata Harli saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (25/3/2025).

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan pemanggilan terhadap nama-nama yang terseret dalam persidangan sangat tergantung pada kewenangan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

"Sidang ini terbuka untuk umum dan menjadi kewenangan majelis hakim serta jaksa apakah akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut atau tidak," ujar Yanto kepada Tirto, Selasa (25/3/2025).

Meskipun nama-nama tersebut sudah disebut di persidangan, pengembangan lebih lanjut untuk memanggil mereka ke persidangan tergantung pada keputusan hakim dan jaksa yang memimpin perkara. Jika diperlukan, hakim dan jaksa dapat memutuskan untuk memanggil nama-nama yang disebut untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna memperjelas keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Sidang kasus dugaan korupsi impor ini diperkirakan akan terus berlanjut dengan pengembangan lebih lanjut yang mengarah pada pemanggilan lebih banyak pihak. Proses hukum yang transparan dan terbuka diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam perkara ini, Tirto sudah menghubungi Enggar dan Anton terkait namanya yang disebut dalam kasus persidangan korupsi gula impor. Namun hingga artikel ini dirilis, baik Enggar dan Anton belum merespons pertanyaan diajukan oleh Tirto.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang