Menuju konten utama

Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Hasil Audit BPKP ke Tom Lembong

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai dokumen hasil audit BPKP penting untuk pembelaan Tom Lembong agar bisa diuji di persidangan.

Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Hasil Audit BPKP ke Tom Lembong
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung untuk menyerahkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Perintah penyerahan hasil audit ini merupakan permintaan Tom Lembong yang juga mantan Menteri Perdagangan, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.

"Ini kaitannya dengan permintaan kami kemarin tentang salinan BPKP kepada jaksa melalui majelis hakim," kata Amir dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Permintaan tersebut disampaikan oleh Amir dalam sidang putusan sela perkara Tom Lembong. Pada sidang sebelumnya, Amir juga sempat meminta salinan hasil audit tersebut, namun permintaan tersebut baru dikabulkan hari ini.

Sebelum permohonan dikabulkan hakim, Amir menjelaskan dalam persidangan bahwa mereka meminta audit BPKP karena dokumen tersebut dibutuhkan untuk membela Tom Lembong di persidangan. Ia menerangkan, hasil audit BPKP menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepada pria yang juga mantan Kepala BKPM itu.

"Hasil audit perhitungan keuangan negara harus dibuka kepada terdakwa agar dapat diuji dalam persidangan dan diakses oleh terdakwa atau penasehat hukumnya," ujar Amir.

Mendengar permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, kemudian meminta kepada pihak jaksa untuk menanggapi. Namun, jaksa mengatakan bahwa laporan audit BPKP merupakan salah bukti surat yang akan dibuka saat pemeriksaan ahli dari BPKP.

Meski begitu, setelah majelis berunding, majelis hakim sepakat memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan hasil audit BPKP kepada pihak Tim Lembong.

"Pada dasarnya majelis menyatakan bahwa laporan hasil audit perhitungan kerugian negara itu adalah merupakan hal dari terdakwa. Jadi terdakwa berhak untuk menuntut laporan hasil audit tersebut yang akan digunakan sebagai bahan pembelaannya di persidangan," kata hakim.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menyerahkan salinan hasil audit tersebut kepada Tom Lembong pada sidang lanjutan mendatang, Kamis (20/3/2025).

Diketahui, majelis hakim tidak menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini. Serta, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung telah memenuhi ketentuan.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong, dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher