tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati melakukan pendampingan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikomandoi Badan Gizi Nasional (BGN).
Kesepakatan itu diambil usai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, melakukan kunjungan dan bertemu Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
"Kami membutuhkan pendampingan dari pihak Kejaksaan Agung untuk memastikan pengelolaan yang akuntabel, mulai dari tahapan arahan, mitigasi risiko, hingga pengawasan," tutur Dadan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Dadan menyatakan, pendampingan tersebut dibutuhkan karena BGN mendapatkan anggaran hingga Rp171 triliun untuk menjalankan program MBG kepada 82,9 juta penerima manfaat.
Sehingga, diharapkan dengan adanya pengawasan langsung dari Kejaksaan, akan mengoptimalkan anggaran sesuai pemanfaatannya.
“Kalau permintaan presiden nanti untuk melayani 2,9 juta dilaksanakan, maka kami akan mendapatkan anggaran yang cukup besar sekitar Rp100 triliun sehingga di tahun 2025 akan mencapai Rp171 triliun,” terang Dadan.
Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkap bahwa kerja sama dengan BGN juga akan dijalani di sektor legal opinion, legal assistance hingga tahap pengawalan dalam proses lelang. Dengan begitu, pelaksanaan program kerja BGN diharapkan berjalan sesuai prinsip good governance.
“Kita harus berusaha menghindari kebocoran anggaran. Jadi dengan adanya pendampingan dan pengawasan dari Kejaksaan Agung, potensi permasalahan dapat diperkecil dan dilakukan mitigasi sebelum eksekusi anggaran dalam jumlah besar dilakukan,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan membantu BGN untuk menghindari kebocoran anggaran. Terlebih, lembaga ini adalah badan baru yang akan mengelola anggaran besar mencapai Rp 171 triliun, serta diharuskan untuk berjalan cepat.
“Yang pasti kita harus berusaha untuk menghindari kebocoran, itu yang utamanya. Dan perlu kecepatan, teman-teman badan baru, kemudian pegawai juga masih terbatas,” pungkasnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto