Menuju konten utama

Kejagung Minta Publik Hormati Tuntutan JPU ke Ferdy Sambo dkk

Fadil menjamin jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak asal dalam menyampaikan tuntutannya.

Kejagung Minta Publik Hormati Tuntutan JPU ke Ferdy Sambo dkk
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyatakan pihaknya meminta publik menghormati tuntutan jaksa penuntut umum terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Fadil menjamin jaksa penuntut umum dalam perkara ini tidak asal dalam menyampaikan tuntutannya.

“Dalam menentukan tinggi rendah tuntutan pidana, ada aturannya. Itu yang saya pakai, saya mengendalikan itu. Bukan asal-asalan,” ucap Fadil di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (19/1/2023).

Fadil klaim proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana, bahkan jaksa mendengar, melihat, mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara, serta memperhatikan parameter.

“Tidak ada polemik. Bagi saya kita [publik dan jaksa] beda pandang,” kata Fadil.

Jika pihak korban menyatakan tuntutan tersebut kurang tinggi, maka ia berempati. Sementara bila terdakwa merasa tuntutan terlalu tinggi, itu juga hak terdakwa untuk berpendapat. Fadil mengingatkan bahwa rangkaian persidangan masih berjalan, bahkan masih ada tahapan-tahapan lain seperti pleidoi, replik, duplik, dan putusan.

“Saya minta jangan terlalu banyak opini dilempar. Ini penegakan hukum, jangan media ikut mengadili. Jangan giring opini mengarah kepada sesuatu. Hargailah kewenangan penuntut umum!” tegas Fadil.

Dalam perkara ini jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup; Putri, Kuat, dan Ricky dengan tuntutan 8 tahun kurungan; dan Eliezer dituntut 12 tahun bui.

“’Masuk angin’? Tidak ada ‘masuk angin’! Saya tegaskan, dari awal proses pra penuntutan tidak ada ‘masuk angin’. Saya bekerja dengan penuh keterbukaan," pungkas Fadil.

Baca juga artikel terkait SID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto