Menuju konten utama

Kejagung Ungkap Faktor Penilaian Tuntutan Ferdy Sambo cs

Penilaian tuntutan bukan saja diasesmen dari mens rea, tapi kesamaan niat & peran dari masing-masing terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kejagung Ungkap Faktor Penilaian Tuntutan Ferdy Sambo cs
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (ketiga bawah), Richard Eliezer (kedua bawah) dan Kuat Ma'ruf (bawah) menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan penilaian tuntutan yang disampaikan setiap jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan berbagai faktor. Hal itu merespons tuntutan lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan [dari) pelaku, korban, peran masing-masing para terdakwa, termasuk latar belakang terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (19/1/2023).

Penilaian tuntutan bukan saja diasesmen dari mens rea para terdakwa, tapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut mereka, sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, guna menyempurnakan pembunuhan berencana.

“Sehingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Yosua,” terang Ketut.

Perbuatan Putri, Kuat, dan Ricky, sejak awal mengetahui rencana pembunuhan, namun tidak berusaha mencegah pembunuhan itu. Dalam perkara ini jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup; Putri, Kuat, dan Ricky dengan tuntutan 8 tahun kurungan; dan Eliezer dituntut 12 tahun bui.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto