Menuju konten utama

Tuntutan Penjara Seumur Hidup Sambo Dinilai Beri Efek Jera

Karakter hukuman penjara seumur hidup biasanya diterapkan pada kasus pidana dengan kualifikasi kejahatan berat, terencana dan merugikan banyak orang.

Tuntutan Penjara Seumur Hidup Sambo Dinilai Beri Efek Jera
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id -

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menanggapi perihal tuntutan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, yang dituntut penjara seumur hidup.

"Tuntutan penjara seumur hidup pada FS dimaknai menjalani hukuman sejak masih hidup sampai meninggal. Tuntutan ini sudah tepat dan berkualitas," kata Azmi kepada Tirto, Selasa, 17 Januari 2023. Upaya jaksa layak diapresiasi sebab mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum.

Karakteristik hukuman seumur hidup biasanya cenderung diterapkan kepada pidana dengan delik serius berkualifikasi sebagai kejahatan berat, modus kejahatan yang terencana dan akibat perbuatannya relatif merugikan banyak orang. Jenis tuntutan ini akan membuat Sambo kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang.

Tuntutan kurungan seumur hidup sebagai alternatif daripada hukuman mati dan dapat mengakibatkan rantai efek jera tidak hanya bagi pelaku, namun orang sekeliling yang biasanya bergantung kepada Sambo.

"Hukuman seumur diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku, termasuk edukasi masyarakat. Akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban dan ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana," terang Azmi. Dalam memutuskan perkara, nantinya hakim dapat menggunakan sensitivitas keadilan dengan menguatkan tuntutan jaksa guna menjaga perlindungan hukum dan memberi keadilan bagi publik.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Januari, jaksa menyebut bahwa perbuatan Sambo melanggar Pasal 340 KUHP. Ia juga dituntut menggunakan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Jaksa pun menilai tiada hal yang meringankan bagi Sambo.

Rasamala Aritonang, kuasa hukum Sambo, menyatakan tuntutan jaksa tidak lengkap karena tak memaparkan fakta persidangan secara utuh. "Karena ada bagian-bagian tidak lengkap dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkap sejak persidangan pertama," kata dia.

Rasamala menegaskan pihaknya akan menyampaikan pembuktian konstruksi pembunuhan berencana dalam pledoi untuk kliennya.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky