tirto.id - Pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Selasa (24/1/2023) akan membuka rangkaian agenda sidang pembunuhan Yosua pada pekan ini.
Humas PN Jakarta Selatan melalui keterangan tertulisnya pada Minggu 22 Januari 2023 malam, menjelaskan pada Rabu (25/1/2023) giliran terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan membacakan nota pembelaannya.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Masing-masing telah mendapatkan tuntutan hukuman dari JPU dengan rincian Putri Candrawathi,Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, untuk sidang kasus obstruction of justice pada pekan ini akan memasuki tahap pembacaan tuntutan untuk seluruh terdakwa.
Hari ini, Selasa (24/1/2023) terdakwa Irfan Widyanto akan menjadi yang pertama menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lalu pada Jumat (27/1/2023) nanti, giliran lima terdakwa lainnya akan mendengarkan pembacaan tuntutan, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan terdakwa Baiquni Wibowo.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto