tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi merespons perihal tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer.
Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Jaksa dalam meringankan Eliezer, salah satunya adalah karena Eliezer (sebagai) justice collaborator atas rekomendasi LPSK. Tapi mengapa tuntutan keringanan pidana untuk Eliezer tidak tergambar?" kata Edwin kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.
Kalau dalam soal kualitas perbuatan, rambu yang diberikan oleh undang-undang yakni "bukan pelaku utama". "Kami sudah tanya ke penyidik ketika permohonan justice collaborator Eliezer dahulu. Kata penyidik, Eliezer bukan pelaku utama," sambung dia.
Eliezer dituntut 12 tahun bui, namun ia mengklaim bukan sebagai satu-satunya penembak. Jaksa menyebut unsur pemberat dan peringan Eliezer. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarganya.
Lalu Eliezer dianggap berbelit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, kemudian akibat perbuatannya menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Sedangkan hal yang memperingan ialah terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan, menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai jaksa tanpa pertimbangan objektif, janggal dan tidak logis, dalam memberikan tuntutan kepada Eliezer. Jaksa gagal menjadi filter dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat, gagal menentukan berat-ringan tuntutan kepada terdakwa.
“Padahal jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal-hal yang memberatkan, yang diperoleh dari keterangan Eliezer termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan alat bukti,” ucap Azmi.
Bahkan jaksa menganggap Eliezer dinyatakan kooperatif, tidak berbelit belit, diketahui dapat menerangkan dengan detail, serta keluarga korban sudah memaafkan, termasuk peran penting Eliezer yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa dan posisinya sebagai saksi pelaku (justice collaborator).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky