tirto.id - Arief Riadi Arifin, kakak kandung terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjadi saksi meringankan untuk adiknya di persidangan kemarin, Kamis 19 Januari 2023. Dia menyebut adiknya berani melawan skenario Ferdy Sambo karena mendapat pesan dari sang ayah.
"Ayah saya berpesan pada adik saya, 'buka semua kalau memang kamu dijerumuskan atau kamu dibohongi maka lawan tidak perlu takut itu'," kata Arief Riadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Arief Riadi, kejadian yang menimpa adiknya menjadi beban berat bagi keluarganya. Terlebih selama ini tidak pernah ada keluarga mereka yang terlibat masalah hukum.
"Tentunya ini sangat berat sekali kami hadapi. Apalagi adik saya ini merupakan kebanggaan kami semua. Jadi ini berat buat kami semua," jelasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Arif Rachman Arifin mengaku sempat gemetar saat menonton rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.
"Kondisinya itu setelah menonton, benar yang kemarin dibilang Chuck. Saya sebenarnya enggak bisa ngomong, Yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan tidak bisa," ucapnya.
"Jadi (saat saya) keluar menelepon, awal mulanya itu nelepon enggak bisa berdiri karena gemetar. Jadi sambil jongkok nelepon Pak Hendra. Pak Hendra sampai bilang, 'sudah tenang-tenang, jangan panik'," sambung Arif.
Hakim kemudian mempertanyakan kenapa Arif sampai begitu takutnya setelah menonton rekaman CCTV tersebut, padahal bukan dia pelakunya. "Seharusnya, (merasa) 'wah gak beres ini!' bukan Saudara jadi gemeteran kan? Masalahnya bukan Saudara kan pelakunya," tanya hakim.
"Hal yang kita yakini menurut kita benar ceritanya, terus terjadi hal berbeda, itu kan mengagetkan dan membuat panik. Sementara dari awal, kita sudah ikut autopsi dan kita lihat sendiri kok sepertinya tidak begini, ya, kita lihat keterangannya," jawab Arif.
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky