tirto.id - Hakim Komisi Kode Etik Polri kelar memeriksa AKP Dyah Candrawati, polwan pertama yang menjadi salah satu pelanggar kode etik kepolisian, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada sidang yang berlangsung Kamis 8 November 2022 kemarin menghasilkan putusan mutasi dan demosi satu tahun. Selain itu, AKP Dyah juga djatuhi sanksi permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
"Putusan hasil sidang komisi kode etik Polri AKP DC yaitu sanksi etika (yakni) perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP’ (dan) sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis (9/9/2022).
AKP Dyah dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujar Nurul.
Dia tidak mau menyebutkan rinci apa peran Dyah sebenarnya, namun pemeriksaan ini ihwal penembakan Yosua.
“Ini terkait kasus Duren Tiga, detailnya itu teknis Komisi Kode Etik,” kata Nurul.
Dalam dugaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice), Polri menetapkan tujuh tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan Kompol Chuck Putranto.
Sidang etik terhadap terduga pelanggar tersebut dimulai sejak Kamis, 1 September 2022. Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, esoknya giliran Kompol Baiquni Wibowo. Hari ketiga atau 6 September, Komisi Etik memeriksa Kombes Pol Agus Nurpatria Patria.
Adapun putusan sidang etik terhadap Chuck, Baiquni, dan Agus, ketiganya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Mereka pun mengajukan banding.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto