tirto.id - Kepolisian menggelar Sidang Komite Kode Etik Polri dengan terduga pelanggar AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, Kamis (8/9/2022).
Sidang etik terhadap AKP Dyah tak terkait dengan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice, tetapi masih berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Dyah dianggap melakukan pelanggaran berkategori sedang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, Nurul belum menyebutkan peran ketidakprofesionalan AKP Dyah dalam perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Nurul hanya mengatakan sidang etik kali menghadirkan empat saksi.
“Diikuti oleh empat saksi yaitu KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW,” ucap Nurul.
Dalam dugaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice), Polri menetapkan tujuh tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan Kompol Chuck Putranto.
Sidang etik terhadap terduga pelanggar tersebut dimulai sejak Kamis, 1 September 2022. Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, esoknya giliran Kompol Baiquni Wibowo. Hari ketiga atau 6 September, Komisi Etik memeriksa Kombes Pol Agus Nurpatria Patria.
Adapun putusan sidang etik terhadap Chuck, Baiquni, dan Agus, ketiganya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Mereka pun mengajukan banding.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto