Menuju konten utama

Putusan Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Dibacakan Hari Ini

Sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria akan dilanjutkan hari ini dengan agenda di antaranya penuntutan hingga pembacaan putusan.

Putusan Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Dibacakan Hari Ini
Sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Komisi Kode Etik Polri belum kelar meminta keterangan Kombes Agus Nurpatria dalam sidang kode etik pada Selasa 6 September 2022 kemarin. Sidang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB harus diskors dan akan dilanjutkan hari ini, Rabu (7/9/2022).

"Sidang diskors. Akan dilanjutkan hari ini pukul 13.00," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Pemeriksan terhadap 14 saksi telah dilakukan pada hari kemarin. Sidang etik pada hari ini, kata Nurul akan ada beberapa agenda, salah satunya pembacaan putusan.

"Pembacaan tuntutan dari penuntut, pembacaan nota pembelaan dari pendamping, dan pembacaan putusan," jelas Nurul.

Sidang kode etik ini merupakan sidang kasus dugaan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasal yang disangkakan kepada Agus Nurpatria ialah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (1) f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Selain dia, ada enam tersangka penghalang penyidikan, yakni Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto