tirto.id - Komisi Kode Etik Polri belum kelar meminta keterangan Kombes Agus Nurpatria dalam sidang kode etik pada Selasa 6 September 2022 kemarin. Sidang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB harus diskors dan akan dilanjutkan hari ini, Rabu (7/9/2022).
"Sidang diskors. Akan dilanjutkan hari ini pukul 13.00," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Pemeriksan terhadap 14 saksi telah dilakukan pada hari kemarin. Sidang etik pada hari ini, kata Nurul akan ada beberapa agenda, salah satunya pembacaan putusan.
"Pembacaan tuntutan dari penuntut, pembacaan nota pembelaan dari pendamping, dan pembacaan putusan," jelas Nurul.
Sidang kode etik ini merupakan sidang kasus dugaan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasal yang disangkakan kepada Agus Nurpatria ialah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (1) f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Selain dia, ada enam tersangka penghalang penyidikan, yakni Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto