tirto.id - Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Polri kembali menggelar sidang etik terhadap tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstuction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hari ini, Selasa (6/9/2022) giliran Kombes Agus Nurpatria yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik kali ini akan menghadirkan sebanyak 14 orang saksi.
“Akan didengar kesaksian 14 orang saksi,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (6/9/2022).
Seperti pada dua sidang sebelumnya, sidang etik hari ini juga kemungkinan berlangsung hingga malam bahkan pada esok dini hari.
“Untuk hasil sidang saya sampaikan Rabu saja. Sidang hari ini masih terkait dugaan pelanggaran obstruction of justice,” kata Dedi.
Pasal yang disangkakan kepada Agus Nurpatria ialah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (1) f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
“Ini nanti akan diuji oleh Hakim Komisi, juga menggali pemeriksaan para saksi, dan barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di Sidang KKEP ini,” terang Dedi.
Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri yang berkelindan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain dia, ada enam tersangka penghalang penyidikan, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9). Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto