Menuju konten utama
Pembunuhan Brigadir J

LPSK Ungkap 8 Kejanggalan Kasus Kekerasan Seksual Istri Sambo

LPSK mengungkap sejumlah kejanggalan pada kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

LPSK Ungkap 8 Kejanggalan Kasus Kekerasan Seksual Istri Sambo
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/Istimewa

tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi memaparkan temuan pihaknya terkait kejanggalan pada dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Edwin menyebut salah satu poin kejanggalan tersebut adalah TKP yang merupakan rumah terduga korban kekerasan seksual.

"Kami hanya menyampaikan temuan kami saja, termasuk apakah dugaan kekerasan seksual di Magelang relevan atau tidak. Pertama peristiwa yang di magelang itu kan TKP-nya adalah rumah PC, jadi itu bukan TKP, itu bukan dalam penguasaan Yosua tapi dalam penguasaan PC sebagai pemilik rumah. Artinya itu satu hal yang membuat kita ragu, nekat banget si almarhum Yosua kalau melakukan itu di rumah korban," kata Edwin saat dihubungi Senin, 5 September 2022.

Kedua, menurut Edwin, relasi kuasa tidak tergambar dalam peristiwa tersebut karena Yosua adalah ADC sekaligus supir pribadi Putri yang notabene atasannya.

"Jadi tidak tergambar adanya relasi kuasa yang biasanya terjadi pada peristiwa kekerasan seksual," kata Edwin.

Kejanggalan ketiga menurut Edwin, biasanya pelaku itu memastikan tidak ada saksi sebelum melancarkan aksinya.

"Sementara ketika di rumah itu kan masih ada anak buah ibu PC yang lain yaitu ada KM dan S. Artinya kalau sampai ada perlawanan dari ibu PC, KM dan S kemungkinan akan tahu," jelas Edwin.

Keempat, Edwin menyebut bahwa dalam rekonstruksi yang dikatakan pasca peristiwa kekerasan seksual, Putri masih bertanya kepada RR terkait keberadaann Yosua.

"Pertanyaan ini agak unik juga ada korban KS (kekerasan seksual) masih bertanya tentang pelaku. Dan kemudian Yosua masih menghadap ibu PC di kamarnya di Magelang itu. Jadi terduga korban dan terduga pelaku masih bisa bertemu padahal umumnya korban KS mengalami trauma, depresi, stres dan tentu sangat benci lah sama pelaku," papar Edwin.

Kejanggalan kelima adalah Yosua masih satu rumah dengan Putri pasca kejadian.

"Itu Yosua tanggal 7 dan tanggal 8 masih satu rumah sama ibu PC. Ibu PC yang punya rumah, yang terduga korban kok masih mau serumah dengan terduga pelaku," tandas Edwin.

Kejanggalan keenam, kata Edwin, adalah Putri tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Kalau terjadi peristiwa itu di Magelang, kenapa tidak segera dilaporkan ke polisi pada saat itu. Kalau ibu PC telrpon polisi, kan polisi datang dan kemudian bisa dicarikan bukti otentiknya yang saintifik yaitu lewat visum," ujarnya.

Kejanggalan ketujuh adalah kedekatan almarhum Yosua dengan keluarga Sambo. "Katanya udah bagaikan ibu dan anak. Bahkan PC kan sempat foto Yosua lagi setrika baju anaknya," kata Edwin.

Kejanggalan terakhir adalah karena Yosua adalah orang kepercayaan keluarga Sambo.

"Kemudian Yosua itu orang kepercayaan FS dan PC, kepercayaan itu dia punya kamar sendiri di Saguling dan urusan kebutuhan materiil ADC lain itu lewat Yosua. Yosua juga sudah lama bersama PC dan FS kan, ya apakah FS akan memberikan ADC driver kepada istrinya orang yang tidak dipercaya?," ucap Edwin.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky