tirto.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengungkapkan hasil sementara uji poligraf (kebohongan/kejujuran) tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Andi mengungkapkan bahwa tiga tersangka tersebut memberikan keterangan secara jujur. Ketiganya yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM).
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR dan KM, hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Andi dikutip dari Antara, Selasa (6/9/2022)..
Andi tidak merinci apa saja pertanyaan yang diajukan kepada tersangka, karena hal itu konsumsi penyidik guna memperkaya bukti petunjuk dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Menurut jenderal bintang satu itu, setiap tersangka diberi pertanyaan oleh petugas Puslabfor sesuai perannya masing-masing. "Hanya pertanyaan kunci, berbeda-beda pertanyaan sesuai peran masing-masing," ujarnya.
Uji kebohongan pada perkara pembunuhan Brigadir J telah dilakukan sejak Senin 5 September 2022. Pada sesi itu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf diuji pernyatannya. Kemudian hari ini, Selasa 6 September 2022 terperiksanya ialah Putri Candrawathi dan ART-nya bernama Susi.
Pada Kamis 8 September 2022 polisi akan melaksanakan uji kejujuran Irjen Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Mendorong Perlakuan Setara
Polisi menahan empat tersangka pembunuhan Brigadir J, kecuali istri Sambo Putri Candrawathi. Penyidik mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap Putri yang disebut memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya belum stabil.
"Kemudian ada permintaan dari kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, [kedua] kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” kata Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2022.
Agung menyebut pihaknya telah melakukan pencekalan kepada Putri Candrawathi supaya tidak bepergian ke luar negeri. “Dan pengacara menyanggupi Ibu PC akan kooperatif dan ada wajib lapor,” tutur Agung.
Pernyataan Timsus Polri diperkuat Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Permohonan telah diterima melalui pengacaranya, penahanan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik yang menangani suatu kasus. Alasan penahanan subjektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP) dan alasan obyektif (Pasal 21 ayat (4) KUHAP) menjadi dasar pertimbangan penyidik,” kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis 1 September 2022.
Namun langkah penyidik tidak menahan Putri dikritik Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menyebut Polri bertindak diskriminatif dengan tidak menahan istri Sambo tersebut. Sebab, kata Sugeng, dalam banyak kasus perempuan berhadapan dengan hukum, polisi tetap melakukan penahanan meskipun perempuan tersebut memiliki anak kecil.
“Masyarakat juga melihat tindak diskriminasi yang dilakukan oleh penyidik timsus dengan tidak menahan atas alasan kemanusiaan. Karena banyak perkara lain seorang tersangka perempuan yang memiliki anak tetap ditahan. Contohnya Baiq Nuril, kemudian beberapa tersangka lain,” kata Sugeng saat dihubungi Tirto, Jumat 2 September 2022.
Karena itu, kata Sugeng, IPW mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Pasalnya, Putri dinilai tak kooperatif dalam proses penyidikan.
“Penyidik dari timsus harus segera menahan Ibu Putri sebagai tersangka. Karena perkembangan lebih lanjut dari 2 perkembangan terakhir, rekonstruksi dan konfrontasi, mengindikasikan Ibu Putri tidak kooperatif. Adanya konfrontasi menunjukkan bahwa keterangan Ibu Putri berbeda dengan keterangan saksi-saksi dan tersangka yang lain,” pungkas Sugeng.