Menuju konten utama

Polisi Tembak Polisi di Lampung Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Berdasar hasil pendalaman rekonstruksi, pembunuhan yang dilakukan Aipda Rudi Suryanto terhadap Aipda Ahmad Karmain telah direncanakan.

Polisi Tembak Polisi di Lampung Kena Pasal Pembunuhan Berencana
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aipda Ahmad Karnain, personel Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan. Korban ditembak oleh Aipda Rudi Suryanto, sesama anggota Polsek Way Pengubuan yang menjabat sebagai Kanit Provost.

“Rekonstruksi memperagakan 21 adegan di 4 tempat kejadian perkara,” ucap Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa, 6 September 2022, dalam keterangan tertulis.

Berdasar hasil pendalaman rekonstruksi, Doffie mengatakan ada penambahan fakta-fakta bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan Aipda Rudi Suryanto.

Empat tempat perkara yakni Jalan Lingkar Barat Kampung Adijaya, kebun singkong, SPBU, dan rumah korban. Semula hasil pemeriksaan yakni pembunuhan lantaran spontanitas dan persangkaan awal ialah persangkaan Pasal 338. Namun semua berubah setelah polisi mendalami kasus, ternyata pembunuhan tersebut direncanakan.

“Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi di gelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku berubah menjadi Pasal 340 juncto Pasal 338,” kata Doffie.

Rudi akan dikenakan sanksi Etika Kelembagaan yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Rudi pun dikenakan sanksi Etika kepribadian yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 13 ayat (1) Perpol Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf m, Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Pekan ini pun kepolisian merencanakan sidang etik terhadap Rudi, ia terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto