Menuju konten utama

Seperti Sambo, Kanit Provost di Lampung Tembak Mati Polisi Lain

Peristiwa penembakan di Lampung Tengah ini menambah daftar buruk perilaku anggota Polri menghabisi nyawa sesama anggota polisi.

Seperti Sambo, Kanit Provost di Lampung Tembak Mati Polisi Lain
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah Aipda Ahmad Karnaen tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022) malam.

Aipda Ahmad yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah. Ia diduga tewas ditembak oleh sesama rekan polisi Aipda Rudi Suryanto, seorang Kanit Provost di Polsek Way Pengubuan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya, Senin (5/9/2022) membenarkan peristiwa tersebut.

"Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam. Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda Bandar Jaya namun korban tidak dapat tertolong," kata Doffie dilansir dari Antara, Senin (5/9/2022).

Doffie mengatakan setelah melakukan penembakan, Aipda Rudi menelpon anggota Satuan Provost Polres Lampung Tengah.

"Pelaku menelepon Kanit Provos Polres Lampung Tengah Aiptu Sriwaluyo dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan penembakan terhadap korban," katanya.

Kemudian, lanjut dia, Kasi Propam Polres Lampung Tengah Iptu Eko Heri bersama Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dibawa ke Polres Lampung Tengah.

Dalam peristiwa itu polisi menyita barang bukti berupa satu unit revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, baju dinas provost yang digunakan RS, satu helem, dan satu jaket.

Peristiwa pembunuhan di Lampung Tengah ini menambah daftar buruk perilaku anggota kepolisian yang tega menghabisi nyawa sesama anggota polisi. Kasus sebelumnya, yakni pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat 8 Juli 20222 di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kelimanya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Keempat tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi. Para tersangka juga sudah mengikuti rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto