tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan adanya pemberian barang dan uang dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuktikan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Barang dan uang itu diberikan pasangan suami istri kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf usai ditembaknya Yosua hingga tewas.
"Adanya pemberian dari Ferdy Sambo dan terdakwa di lantai 2 rumah Saguling 10 Juli 2022 masing-masing 1 buah iPhone 14 kepada saksi Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan saksi Ricky Rizal dan uang 500 juta kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dan Rp 1 miliar kepada Richard Eliezer meskipun tidak jadi diberikan, justru mempertegas adanya kaitan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan terdakwa dengan dirampasnya nyawa Yosua," ujar hakim dalam pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Atas dasar hal tersebut hakim lalu menyimpulkan bahwa tindakan para saksi serta terdakwa Putri Candrawathi merupakan satu kesatuan kehendak bekerja secara bersama-sama sesuai peran masing-masing.
"Menimbang bahwa dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa adalah orang yang turut serta menghilangkan nyawa korban Yosua," kata hakim.
Hakim juga menyimpulkan Putri Candrawathi terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dan ikut serta dalam peristiwa pembunuhan Yosua, sehingga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka seluruh unsur dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 KHUP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi. Oleh karena itu terdakwa Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," jelas hakim.
Putri sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Jaksa penuntut menilai Putri terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Chandrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 18 Januari 2023.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang jaksa.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto