Menuju konten utama

Ibu Brigadir Yosua Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Rosti berharap tiada lagi polisi yang menjadi pelaku kejahatan karena dia merasa memiliki kuasa atas jabatannya, seperti yang dilakukan Ferdy Sambo.

Ibu Brigadir Yosua Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya saat akan menyaksikan sidang vonis dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir Yosua Hutabarat bisa sejenak bernapas lega usai mendengar vonis hukuman mati yang dibacakan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya vonis hukuman mati telah memenuhi harapan dirinya dan keluarganya yang sangat kehilangan Yosua.

"Saat ini kami keluarga menyatakan puas dengan vonis, sesuai dengan harapan keluarga. Saya di persidangan tidak berhenti berdoa," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti berharap tiada lagi polisi yang menjadi pelaku kejahatan karena dia merasa memiliki kuasa atas jabatannya.

"Jangan ada lagi anak muda atau manusia, terlebih aparat, yang menjadi pelaku kejahatan karena dimanfaatkan atasan, karena jabatannya," tutur Rosti.

Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menambahkan vonis hakim terhadap Ferdy Sambo telah memenuhi rasa keadilan.

"Putusan majelis hakim ini kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena telah memperoleh keadilan. Persidangan telah berjalan independen sesuai harapan keluarga," ujar Kamaruddin.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan hukuman mati bagi Sambo.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa tidak ada bukti yang cukup atas adanya kekerasan seksual di Magelang yang selama ini diklaim sebagai motif pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian valid adanya kekerasan seksual," kata Wahyu.

Lantas berdasar sejumlah bukti, keterangan saksi serta keterangan ahli, hakim meyakini bahwa Sambo turut menembak Yosua dan ketika menembak ia mengenakan sarung tangan hitam.

Jaksa sempat menuntut Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga artikel terkait VONIS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto