Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Anggota DPR: Vonis Mati Sambo Jadi Pembelajaran bagi Aparat

Santoso sebut vonis mati untuk Sambo menjadi pembelajaran bagi aparat lainnya agar berlaku sewenang-wenang.

Anggota DPR: Vonis Mati Sambo Jadi Pembelajaran bagi Aparat
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso menyebut, hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso sudah tepat. Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi cerminan atas kehendak masyarakat yang menginginkan hukuman tertinggi bagi Sambo.

“Meskipun keputusan hakim adalah bebas merdeka tanpa intervensi dari pihak manapun. Keputusan itu cocok dengan aspirasi masyarakat," kata Santoso saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (13/2/2023).

Santoso menegaskan hukuman mati untuk Sambo juga menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya baik Polri, TNI, hingga Kejaksaan bahwa semuanya tidak boleh berlaku sewenang-wenang. Terlebih seakan merasa bebas dan kebal dari hukuman.

“Agar aparat penegak hukum tidak mengulangi lagi seperti yang dilakukan oleh Ferdy Sambo," tegasnya.

Ia berharap jaksa harus mempertahankan putusan hakim dan tidak melakukan upaya banding. Hal itu diharapkan agar putusan mati tetap terlaksanakan.

“Jaksa harus mempertahankan tuntutannya yang telah dikabulkan hakim,” kata dia.

Meski menghormati Ferdy Sambo yang memiliki hak untuk mengajukan banding atau kasasi ke level pengadilan yang lebih tinggi, tapi Santoso mengingatkan bahwa keinginan rakyat adalah Sambo dihukum mati.

“Para hakim di tingkat banding, kasasi di tingkat Mahkamah Agung sering berlainan keputusannya. Maka untuk kasus FS ini harapan rakyat adalah putusannya sama seperti di tingkat PN (Pengadilan Negeri)," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Ia sebut tidak ada hal menyimpang yang perlu dievaluasi dan dia memberi apresiasi atas hal tersebut.

“Putusan itu sesuai dengan pelanggaran pasal yang didakwakan yakni pembunuhan berencana Pasal 240 KUHP," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait VONIS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz