Menuju konten utama

Tiada Hal Meringankan untuk Ferdy Sambo di Mata Hakim

Hakim menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban serta mencoreng institusi Polri.

Tiada Hal Meringankan untuk Ferdy Sambo di Mata Hakim
Mahasiswa menonton jalannya sidang vonis Ferdy Sambo di Kampus Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/2/2023).ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa poin yang memberatkan Ferdy Sambo diantaranya karena korban merupakan ajudannya sendiri.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun," kata hakim saat membacakan vonis untuk Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Perbuatan terdakwa juga dinilai telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban serta mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional.

Hakim juga menyatakan perbuatan Sambo membuat banyak anggota Polri terlibat. Ia juga dinilai berbelit-belit dan enggan mengakui perbuatannya.

"Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim.

Sementara itu, hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan hukuman untuk Ferdy Sambo.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tutur hakim.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan jenderal polisi bintang dua itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara seumur hidup

"Menjatuhan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga artikel terkait VONIS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto