Menuju konten utama

Hakim: Unsur Perencanaan Pembunuhan Yosua oleh Sambo Terpenuhi

Majelis hakim menyatakan unsur perencanaan pembunuhan dengan sengaja yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua terpenuhi.

Hakim: Unsur Perencanaan Pembunuhan Yosua oleh Sambo Terpenuhi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo telah terbukti sesuai dakwaan pasal 340 KUHP.

"Pembuktian apakah benar unsur selebihnya telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim pembuktian mengenai hal tersebut inheren pada waktu pembuktian unsur selanjutnya. Dari pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi," kata hakim Wahyu Iman Santosa saat pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, hakim menyebut bahwa unsur kehendak atau menghendaki dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil maka pembuktiannya dilihat dari keadaan serta tindakan pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang didakwakan kepadanya.

Salah satu bahan pembuktian hakim adalah bahwa Ferdy Sambo turut menembak korban dengan senjata glock.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam," kata hakim.

"Dengan demikian, majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi," kata hakim.

Unsur dengan rencana, menurut hakim, salah satunya dibuktikan dengan pemilihan lokasi, alat yang digunakan serta eksekutor yang telah dibriefing terlebih dahulu. Saat itu Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya, serta meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.

"Dengan demikian, menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ujar hakim.

Pasal 340 KUHP berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, hakim Wahyu mengungkapkan bahwa majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Richard untuk menjadi back-up dirinya dan mengatakan, "Hajar, Chad" ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.

"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," tuturnya.

Baca juga artikel terkait VONIS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto