Menuju konten utama
Flash News

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua

Kuat Ma'ruf dinilai telah mengetahui rencana pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo.

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan tahanan sementara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Jaksa menyebut bahwa perbuatan Kuat Ma'ruf melanggar Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana. "Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas jaksa.

Kuat Ma'ruf dinilai telah mengetahui rencana pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo.

"Mengetahui bahwa pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dekat, maka saksi Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Ma'ruf berjalan mengikuti korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke dalam rumah. Ini disimpulkan dari keterangan saksi Ricky Rizal, saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Kuat Ma'ruf," tutur dia.

Selanjutnya, penasihat hukum Kuat Ma'ruf diberikan waktu untuk menyusun pembelaan atau pleidoi dalam waktu satu minggu. "Jaksa Penuntut Umum, pihak Kuat Ma'ruf kita jadwalkan untuk memberikan pembelaan pada Selasa (24/1/2023) yang akan datang," ujar hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Kuat Ma'ruf mengaku hingga saat ini belum mengetahui letak kesalahannya dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

"Apa perasaan Saudara sampai saat ini?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.

"Ya sedih," jawab Kuat.

"Apakah saudara merasa menyesal?" tanya hakim.

"Menyesal banget," kata Kuat.

"Apa yang membuat Saudara menyesal?" tanya hakim.

"Ya bagaimana, harusnya kan enggak terjadi seperti inilah, Yang Mulia," jawab Kuat.

"Saudara merasa bersalah?" tanya hakim.

"Kalau bersalah, saya belum tahu salahnya pastinya gimana, Yang Mulia. Tapi, kalau sedih, menyesal, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhum. Apapun itu, Yosua kan kenal saya, kenal baik sama saya," ucap Kuat.

Baca juga artikel terkait SIDANG KUAT MARUF atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky