Menuju konten utama

Fakta Pengakuan Kuat Maruf: Tak Tahu Kesalahan & Sedih Dipenjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf pada Selasa, 17 Januari 2023 pekan depan.

Fakta Pengakuan Kuat Maruf: Tak Tahu Kesalahan & Sedih Dipenjara
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menyapa pengunjung saat sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kuat Ma'ruf sebagai salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, pada Senin 9 Januari 2023 kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut Kuat Ma'ruf mengaku hingga saat ini dirinya belum mengetahui letak kesalahannya dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

"Apa perasaan Saudara sampai saat ini?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.

"Ya sedih," jawab Kuat.

"Apakah saudara merasa menyesal?" tanya hakim

"Menyesal banget," kata Kuat.

"Apa yang membuat Saudara menyesal?"

"Ya bagaimana, harusnya kan enggak terjadi seperti inilah, Yang Mulia," jawab Kuat.

"Saudara merasa bersalah?"

"Kalau bersalah, saya belum tahu salahnya pastinya gimana, Yang Mulia. Tapi, kalau sedih, menyesal, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhum. Apa pun itu, Yosua kan kenal saya, kenal baik sama saya," ucap Kuat.

Ungkap Momen Diminta Sambo Jujur

Selain itu, Kuat Ma'ruf juga menceritakan momen di mana dirinya diminta berkata jujur oleh Ferdy Sambo terkait peristiwa pembunuhan. Mulanya, Kuat mengaku dirinya masih mengikuti skenario yang dibuat oleh atasannya tersebut.

"Saya datang ke Kantor Bareskrim, waktu jadi tersangka kalau enggak salah tanggal 8 atau tanggal 9, itu saya belum pernah ditangkap," kata Kuat.

“Saudara datang ke sana?" tanya hakim.

“Iya, karena dapat panggilan. Kemudian saya datang, terus diperiksa, saya masih berbohong [sesuai skenario Sambo],” kata Kuat.

Kuat lalu bercerita bahwa di tengah proses pemeriksaan, ia lalu dihubungi oleh Ferdy Sambo melalui telepon penyidik.

“Terus Pak FS telepon penyidik saya. Kata dia [penyidik] ‘Wat, ini Bapak mau ngomong.’ Terus Bapak [Sambo] ngomong ke saya, 'Sudah, ceritain aja semuanya, bohong mulu, capek Wat. Sudah ceritain semuanya. Kamu siap ya Wat?' Siap apa Pak? 'Siap dipenjara.' Kata Bapak begitu, saya nangis saat itu,” kata Kuat menceritakan percakapannya dengan Sambo.

Sambo, kata Kuat, juga sempat menyalahkannya karena tak menceritakan kejadian di Magelang.

“'Lagian kamu juga, apa-apa enggak cerita sama saya. Kamu di Magelang, enggak pernah cerita sama saya.' Saya enggak jawab, saya nangis aja saat itu,” kata Kuat.

“‘Orang Bapak enggak nanya, gimana saya mau cerita’ dalam hati saya,” imbuhnya.

“Terus waktu Saudara dibilang siap penjara gimana?” tanya hakim.

“Ya dipenjara siapa yang mau lah Pak. Ya saya nangis saat itu,” kata Kuat.

Kuat Dengarkan Tuntutan JPU Pekan Depan

"Selanjutnya giliran JPU untuk mengajukan repositor atau surat tuntutan. Kita beri waktu 1 minggu yang akan datang," ujar Hakim dalam persidangan.

Hakim juga meminta Kuat Ma'ruf untuk kembali ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sebelum kembali ke meja persidangan untuk mendengar tuntutan JPU pekan depan.

"Baik, saudara diperintahkan untuk kembali untuk masuk ke dalam tahanan. Dan Saudara akan mendengar surat tuntutan dari JPU pada minggu depan," kata hakim.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto