tirto.id - Terdakwa Ricky Rizal mengatakan bahwa dirinya sempat dijanjikan uang tunai oleh Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan Yosua. Hal tersebut diungkapkan Ricky saat sidang pemeriksaan dirinya pada hari ini.
"Pada tanggal 10 (Juli 2022) saudara bertiga bersama Kuat dan Richard, saudara dikumpulkan di ruang kerja saudara FS?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 Januari 2023.
"Untuk tanggalnya, mohon maaf saya tidak terlalu ingat. Tetapi memang setelah peristiwa itu (pembunuhan Yosua) kami dikumpulkan di ruang kerja lantai dua rumah Saguling," jawab Ricky.
"Saudara dikasih HP dan uang?" tanya hakim.
"Untuk uang ditunjukkan Yang Mulia di amplop saja Yang Mulia, sama disampaikan kalau didalamnya ada uang. Tetapi tidak sempat saya lihat," jawab Ricky.
"Berapa nilainya yang ditunjukkan ke saudara?" tanya hakim memastikan.
"Disampaikan Yang Mulia bukan ditunjukkan, disampaikan bahwa isinya ke saya Rp500 juta," kata Ricky.
"Ke Eliezer?" tanya hakim.
"Seingat saya Rp1 miliar," jawab Ricky.
"Kuat?" tanya hakim lagi.
"Kepada Kuat seingat saya Rp500 juta," kata Ricky.
Keterangan Ricky tersebut mendukung bukti foto momen perjanjian pemberian uang yang sebelumnya ditunjukkan oleh terdakwa Eliezer.
"Saudara katanya ada bukti foto, bisa ditunjukkan?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022 lalu.
Eliezer kemudian menunjukkan foto dimaksud kepada majelis hakim. "Di foto ini apa yang nampak?" tanya hakim.
"Ada tangan dan kaki yang dilingkari merah itu, Yang Mulia," jawab Eliezer.
"Yang ini siapa?" tanya hakim sembari menunjuk salah satu orang yang nampak dalam foto.
"Itu Pak FS di sebelah saya, yang depan itu Ibu PC," kata Eliezer menjelaskan.
"Foto ini menunjukkan saat saudara dijanjikan uang dan ponsel?" tanya hakim kembali.
"Iya, itu ada kotak ponselnya sama ada kartu, Yang Mulia," ujar Eliezer.
"Ini posisi ambil foto di sebelah Ferdy Sambo? Masih sempat Saudara ambil gambar?" cecar hakim.
"Jadi pada saat itu Yang Mulia, posisi lagi berkirim pesan (melalui ponsel) dengan tunangan saya. Jadi sempat kirim-kirim foto, saya bilang saya lagi sama bapak, ibu (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)," jelas Eliezer.
Bukti tersebut sekaligus membantah kesaksian Putri Candrawathi yang mengaku tidak pernah memberikan uang maupun ponsel kepada para terdakwa lain usai pembunuhan Yosua.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky