Menuju konten utama

Ricky Rizal Tak Merasa Bersalah Yosua Tewas: Hanya Menyesal

Ricky Rizal tidak merasa bersalah atas terbunuhnya Brigadir Yosua. Namun demikian dia mengaku menyesali terjadinya peristiwa ini.

Ricky Rizal Tak Merasa Bersalah Yosua Tewas: Hanya Menyesal
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal kembali menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Senin 9 Januari 2023. Dalam kesempatan itu hakim sempat mencecar Ricky terkait perasaannya saat ini.

"Perasaan kamu sekarang gimana? Biasa aja atau bagaimana?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perasaan saya terkait kejadian itu Yang Mulia?" ucap Ricky bertanya balik.

"Kami ingin tau bagaimana perasaanmu sekarang?" tanya hakim.

"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," ungkap Ricky.

"Hanya sedih?" tanya hakim kembali.

"Siap Yang Mulia," kata Ricky.

Hakim kemudian bertanya apakah Ricky merasa bersalah dalam kasus pembunuhan Yosua yang melibatkan dirinya tersebut.

"Kamu tidak merasa bersalah apa?" tanya hakim.

"Saya menyesali," sebut Ricky.

"Pertanyaan saya dijawab, kamu merasa bersalah apa tidak?" kata hakim kembali menanyakan.

"Mohon izin Yang mulia, bersalah atas apa?" kata Ricky.

"Atas kejadian ini ada bersalah enggak?" tanya hakim.

"Kalau bersalah saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini," ungkap Ricky.

Hakim pun mempertegas maksud dari jawaban Ricky yang mengaku menyesal tersebut.

"Menyesali atas meninggalnya rekan saudara?" tanya hakim.

"Atas kejadian seperti ini harus terbunuh almarhum Yosua," ucap Ricky.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky