Menuju konten utama

Ricky Rizal Dinilai Punya Kemampuan Baik Kontrol Emosi

Nathanael mengungkapkan Ricky Rizal memiliki kepatuhan tinggi, peka pada emosi diri sehingga tak perlu mengekspresikan kemarahannya.

Ricky Rizal Dinilai Punya Kemampuan Baik Kontrol Emosi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia, Nathanael Elnadus J. Sumampouw mengatakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal memiliki kemampuan yang baik dalam pengelolaan emosi. Penilaian ini berdasarkan sejumlah hasil interpretasi dari pemeriksaan yang telah dilakukannya kepada Ricky.

Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi ahli A De Charge atau ahli meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ricky Rizal, Senin (2/1/2023).

Nathanael mengungkapkan Ricky memiliki kepatuhan tinggi, peka pada emosi diri, dan punya regulasi yang baik sebagaimana hasil tes pada Ricky. Kepatuhan dimaksud merupakan kecenderungan dia mengikuti apa yang diminta saat Ricky dihadapkan pada figur otoritas atau yang punya kekuasaan yang lebih dari dia.

"Bicara regulasi tentunya kita mengenali apa yang kita alami di dalam [diri], lalu bagaimana kita mengepresikannya. Katakanlah saya punya rasa marah di dalam [diri] tapi saya bisa atur, bisa kelola sehingga saya tak ekspresikannya secara meledak-ledak atau mengganggu atau dampak negatif pada orang lain," kata Nathanael menjelaskan terkait kecerdasan pengelolaan emosi yang dimiliki oleh Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Selain itu, Nathanael juga menyebut bahwa Ricky memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan potensi intelektual yang ia miliki.

"Dia [Ricky] memiliki potensi intelektual yang diaktualkan, itu artinya digunakan, diterapkan, yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Nathanael menerangkan interpretasi itu dilakukan berdasarkan metode pemeriksaan terhadap data yang diperoleh tim, yang mana di dalamnya terdapat tes psikologi, seperti tes kecerdasan yang ditemukan hasil taraf intelektual Ricky, termasuk di dalam potensi intelektual.

Potensi dimaksud menyangkut sumber daya yang dimiliki Ricky, yang diperoleh dari wawancara dan dari sumber lainnya.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto