Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa menyimpulkan telah terjadi perselingkuhan antara Yosua dan Putri di rumah Magelang.
Ahli poligraf menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi berbohong, sedangkan Eliezer terindikasi jujur. Akurasi poligraf sebesar 93 persen.
Hakim akhirnya memutuskan kesaksian Putri Candrawathi tentang konten pelecehan seksual digelar tertutup. Sementara kesaksian lainnya diperbolehkan terbuka.